11 Oknum Polisi Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba

Asahan, Sumut1118 x Dibaca

Tanjungbalai Karosatuklik.com – Sebanyak 11 oknum polisi di Polres Tanjungbalai, Asahan, Sumatera Utara terlibat kasus narkoba.

Mereka terdiri dari oknum yang berpangkat bintara hingga perwira.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai Asahan membeberkan, keterlibatan mereka adalah menjual sabu hasil tangkapan.

Para polisi itu kini ditahan di Lapas Klas IIB Tanjungbalai di Pulau Simardan.

“Kejari TBA menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Ada 11 orang oknum polisi yang bertugas di Polairud dan dari Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedi Saragih, Jumat (1/10/2021).

Dedi mengatakan, rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti telah selesai dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke PN Tanjungbalai.

“Hasil swab seluruh tersangka sudah selesai,” katanya.

Menurut Dedi, sebenarnya dalam kasus ini ada 14 orang tersangkanya.

Tiga lainnya merupakan gembong narkoba.

Dedi mengatakan, terbongkarnya kasus narkoba yang melibatkan 11 bintara sampai perwira Polres Tanjungbalai ini bermula pada 19 Mei 2021.

Kala itu, ditemukan satu unit kapal kayu yang di dalamnya terdapat 76 bungkus narkoba jenis sabu.

Atas temuan itu, anggota Polres Tanjungbalai bernama Khoirudin, bersama tersangka Syahril Napitupulu, dan tersangka Alzuma Delacopa yang merupakan petugas Polairud melakukan pengamanan.

“Atas temuan tersebut, Khoirudin melaporkan kepada Togap Sianturi selaku Kasat Polairud. Kemudian akibat laporan tersebut, Togap memerintahkan tersangka Juanda, Hendra, John Erwin untuk berangkat menuju lokasi,” jelasnya.

Setelah sampai, kemudian barang bukti dibawa menuju ke Kantor Polair Tanjungbalai.

Di perjalanan, tersangka Tuharno yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai memindahkan 13 bungkus sabu kedalam satu buah goni.

“Kemudian, Tuharno menyuruh Hendra menyimpan sabu tersebut di lemari penyimpan minyak kapal,” katanya.

Tuharno bersama Khoirudin, dan Syahril Napitupulu sepakat untuk menyisihkan 6 kilogram sabu untuk dijual.

“Selanjutnya, Tuharno menghubungi Kanit Narkoba Polres Tanjungbalai, Waryono dengan kesepakatan akan dijual sebagai uang rusa dan disimpannya,” katanya.

Kemudian, dari 6 kilogram sabu tersebut, dibayar oleh seorang tersangka Tele (DPO) dengan harga Rp 250 juta dan dibayarkan ke Waryono.

Selanjutnya, 5 kilogram sabu lainnya dijual oleh Waryono kepada Boyot dengan harga Rp 1 miliar. (Tribunewsmedan)

Baca juga:

1. Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu Tanjungbalai-Torgamba-Kota Pinang dan Ganja di Rantauprapat

2. Puluhan Kilogram Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Perairan Tanjungbalai

3. Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Pil Ekstasi Disita

4. TNI AL Amankan Kapal Penyeludup 100 Kg Sabu – Ekstasi dari Malaysia di Perairan Asahan

5. Polda Sumut Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap ‘Man Batak’ dan Ungkap Kasus Pencucian Uang

6. Polres Labuhanbatu Ungkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional, 60 Kg Sabu dan 2.000 Butir Pil Ekstasi Disita