11 Pernyataan Tanggungjawab Mutlak Penegakan Prokes Covid-19 di Seluruh Jambur Kabupaten Karo

Karo1553 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Bupati Karo Cory Seriwaty Sebayang, Kapolres AKBP Yustinus Setyo, Dandim 0205/TK, Letkol Kav Yuli Eko Hadiyanto bersama seluruh pemilik/pengusaha Jambur di Kabupaten Karo sepakati 11 (sebelas) kesepakatan yang dituangkan dalam surat pernyataan tanggungjawab mutlak penegakan protokol kesehatan Covid-19, di Jambur Pemkab Karo, Komplek Rumah Dinas Bupati Karo, Jalan Veteran Kabanjahe, Jumat (4/06/2021).

Hal itu disampaikan melalui Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karo, Drs Jhonson Tarigan selaku bidang publikasi Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

Adapun 11 (sebelas) kesepakatan surat pernyataan tanggungjawab mutlak penegakan protokol kesehatan Covid-19, yakni:

1. Pesta adat baik suka maupun duka dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesebatan.

2. Wajib menyediakan sarana cuci tangan yang memadai dan termoscan gun.

3. Bersedia mewajibkan penyelenggara pesta untuk memakai masker pada seluruh pengunjung/tamu yang hadir.

4. Wajib mengatur jarak tempat duduk selama berlangsungnya acara sesuai aturan yang berlaku 5 orang satu tikar untuk tikar ukuran 2 x 3 meter atau jika menggunakan kursi dengan jarak 1,2 meter antar masing-masing kursi dan di ijinkan menambahkan tratak dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

5. Menghimbau kepada yang menyelenggarakan pesta untuk mengatur acara sesingkat-singkatnya dan paling lama pesta selesai pukul 16.00 WIB.

6. Dalam menyampaikan kata sambutan/nasehat tetap menjaga jarak dan membatasi jumlah yang berdiri serta membatasi yang memberikan kata sambutan.

7. Menyarankan kepada yang melaksanakan pesta agar menyediakan nasi kotak.

8. Bersedia membentuk petugas jambur dalam melaksanakan protokol kesehatan untuk memantau pelaksanaan protokol kesehatan selama berlangsungnya pesta.

9. Bagi pihak penyelenggara pesta bersedia dikenai sanksi pembubaran jika tidak mematuhi surat pernyataan ini.

10. Bagi pihak pemilik/penanggungjawab jambur akan dikenakan sanksi penutupan sementara jika tidak mematuhi aturan dan surat pernyataan ini.

11. Pada saat menyampaikan surat permohonan pelaksanaan pesta kepada Satuan Tugas Covid-l9 wajib menyertakan surat pernyataan dari penanggungjawah pesta.

Demikian surat penyataan tanggung jawab mutlak ini saya perbuat dengan pikiran sehat dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Surat pernyataan itu juga ditandatangani oleh masing-masing pemilik/pengusaha jambur. (R1)