Jakarta, Karosatuklik.com – Jumlah masyarakat wajib pajak yang telah memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih belum menyeluruh hingga Februari 2024.
Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo mengatakan, per 20 Februari 2024, dari total 73 juta wajib pajak orang pribadi dalam negeri yang telah memiliki NPWP, baru 60 juta yang melakukan pemadanan dengan NIK.
“Atau setara dengan 83% dari total yang harus kita padankan,” kata Suryo saat konferensi pers APBN, Kamis (22/2/2024).
Suryo menjabarkan, total NIK-NPWP yang dipadankan melalui sistem Ditjen Pajak sebanyak 55,9 juta, sedangkan sisanya, yakni sekitar 3,9 juta dipadankan sendiri oleh wajib pajak melalui portal Ditjen Pajak.
“Jadi memang betul ada 12 juta yang belum padan betul, ini ada beberapa isu yang menjadi penyebabnya, mungkin WP tidak aktif atau meninggal dunia atau bahkan meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau mungkin memang belum memadankan,” ucap Suryo.
Bagi masyarakat yang belum memadankan Suryo pun mengingatkan supaya pemadanan itu dilakukan. Sebab, pemadanan NIK-NPWP ini menurutnya akan digunakan sebagai indikator atau nomor yang digunakan untuk bertransaksi dengan DJP dalam core tax administration system.
“Karena dalam penerapan core tax kami akan gunakan ini sebagai nomor untuk bertransaksi dengan DJP. Dan kami terus kerja sama dengan Dukcapil untuk lakukan pemadanan dari sisa 12,3 juta yang saat ini belum padan betul,” papar Suryo.
Sebagai informasi, mulai 1 Juli 2024 mendatang, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan diimplementasikan secara penuh sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi penduduk dan NPWP 16 digit bagi Wajib Pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah.
“Berdasarkan aturannya di UU Nomor 7 Tahun 2021 itu harus sudah dipadankan sampai dengan 31 Desember 2023 yang lalu. Tetapi kemudian pemerintah melihat bahwa masih butuh waktu untuk melakukan habituasi, melakukan adjustment, pembiasaan juga, apalagi kemudian sistem yang kita sedang bangun juga diimplementasikannya pertengahan tahun ini,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti dalam kesempatan yang sama.
Perubahan NIK menjadi NPWP menjadi bagian sangat penting dan perlu dipersiapkan sebelum Pembaruan Sistem Inti Administasi Perpajakan (PSIAP) resmi digunakan dan dioperasikan. Dalam sistem tersebut, NIK akan digunakan sebagai common identifier.
Selain itu, lanjut Dwi, langkah pemadanan NIK dan NPWP ini dilakukan sebagai upaya untuk mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien, serta mendukung kebijakan Satu Data Indonesia.
Pemadanan NIK dan NPWP juga merupakan upaya untuk membentuk big data basis pajak. Dengan digunakannya NIK sebagai NPWP maka diharapkan tercipta sebuah proses pembentukan data perpajakan yang otomatis dan berkesinambungan. (CNBC Indonesia)