Kabanjahe, Karosatuklik.com – Sebanyak 128 orang narapidana Rutan Kelas IIB Kabanjahe Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara mendapat hadiah remisi khusus serangkaian Hari Natal, Minggu (25/12/2022.
Momen ini diharapkan sebagai wujud syukur dan bisa menjadi momen untuk melakukan instropeksi diri ke depannya
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No : PAS-1914.PK.05.04 Tahun 2022, PAS-1915.PK.05.04 Tahun 2022, Dan PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, maka dilaksanakan Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 di Rutan Kabanjahe.
Kepala Rutan Kabanjahe, Chandra Syahputra Tarigan, SH yang di wakili oleh Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus, SH memimpin upacara pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022 secara simbolis kepada 128 orang WBP atas nama Biron Jawak, dkk.
Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan.
Meningkatkan Keimanan dan Motivasi jadi Lebih Baik
“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” pesan Kasubsie Pelayanan Tahanan, Sastra Barus.
Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Karena semua ini adalah kehendak-Nya. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri,” imbuhnya.
Adapun besaran Remisi Khusus yang di terima, sebagai berikut:
– Remisi 15 hari: 67 orang,
– Remisi 1 Bulan: 60 orang, dan
– Remisi 1 Bulan 15 hari: 1 orang.
Total 128 WBP yang menerima remisi langsung di tandatangani oleh Direktur Jendral Pemasyarakatan Reinhard Silitonga.
14 Ribu Napi Dapat Remisi Natal 2022
Seperti diketahui, sebanyak 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.
Ditjen Pemasyarakatan (PAS) Kemenkumham menyatakan dari 14 ribu lebih napi yang mendapatkan remisi natal itu, sebanyak 95 di antaranya langsung bebas.
“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, Sabtu (24/12/2022).
Berdasarkan data Ditjen PAS, di seluruh Indonesia saat ini terdapat 19.728 napi nasrani. Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.
Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.
Rika mengatakan, pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang berhasil dihemat berjumlah Rp7,2 miliar. (R1)
Baca juga:
- 312 Narapidana Rutan Kabanjahe Dapat Remisi HUT Kemerdekaan RI ke-77, 4 Orang Langsung Bebas
- Kado Hari Anak Nasional 2022: 1.028 Anak Terima Remisi
- Remisi Khusus Natal Tahun 2021, Kado Terindah Bagi 11 WBP Rutan Kabanjahe
- Kado’ HUT RI Ke-76, Rutan Kabanjahe Berikan Remisi Kepada 30 Orang, 3 Langsung Bebas
- 15.259 Napi di Sumut Dapat Remisi 17 Agustus, 211 Langsung Bebas