Kabanjahe, Karosatuklik.com – Permasalahan hunian tetap (huntap) tahap III di Siosar memang pelik, kompleks, sangat panjang dan melelahkan. Tigabelas tahun lebih permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III tidak kunjung clear.
Akhirnya, melalui perjuangan keras dan lobi-lobi Bupati Karo, Brigjen Pol (Purn) Dr. dr. Antonius Ginting, Sp.OG, M.Kes ke pemerintah pusat, Pemerintah Kabupaten Karo melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) segera mengeksekusi Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III, yang akan digunakan untuk mendukung pemulihan kehidupan masyarakat terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Kepastian itu terungkap saat Pemkab Karo menggelar rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III di Ruang Bupati Bupati Karo Jalan Letjen Djamin Ginting Kabanjahe, Jumat (31/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP dan turut dihadiri Anggota DPRD Karo, Bali Ukur Ginting, perwakilan Dandim 0205/TK, mewakili Kapolres, Kalaksa BPBD Karo Juspri M. Nadeak, Inspektur Daerah Kabupaten Karo Sodes Sembiring, Plt. Kepala Dinas Pertanian Karo Michael Purba, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Langkah awal pelaksanaan kegiatan tersebut diawali dengan pemasangan plang pemberitahuan di sekitar lokasi lahan oleh tim BPBD Karo.
Dalam plang tersebut ditegaskan bahwa tanah dimaksud merupakan milik Pemerintah Kabupaten Karo, sebagaimana tertuang dalam SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MENLHK) RI Nomor SK.107/MENLHK-II/2015 dan SK Nomor SK.547/MENLHK/SETJEN/PLA.2/10/2017, serta diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1755 K/Pdt/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Karo mengimbau kepada masyarakat yang masih menguasai lahan tersebut agar segera meninggalkan area dimaksud, mengingat kawasan itu telah ditetapkan secara sah sebagai lokasi relokasi bagi warga terdampak erupsi Gunung Sinabung.
Adapun lahan yang akan dieksekusi meliputi ±260 hektar di wilayah Desa Partibi Lama, Kecamatan Merek, serta ±100 hektar di wilayah Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju, Kecamatan Tiga Panah. Lahan-lahan tersebut telah ditetapkan sebagai lokasi devenitif Lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III bagi warga korban erupsi Gunung Sinabung.
Untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan, Wakil Bupati Karo Komando Tarigan, SP memimpin rapat koordinasi lintas sektoral terkait persiapan pelaksanaan penyiapan lahan Usaha Tani Relokasi Tahap III.
Agenda rapat difokuskan pada langkah-langkah teknis pengamanan, penyiapan lahan, serta sosialisasi kepada masyarakat yang masih menguasai area dimaksud.
Pemerintah Kabupaten Karo menegaskan komitmennya untuk melaksanakan proses relokasi ini secara tertib, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak bencana.
13 Tahun Lebih Tidak Tuntas
Seperti diketahui selama ini, Permasalahan hunian tetap (huntap) tahap III di Siosar memang pelik, kompleks, sangat panjang dan melelahkan. Tigabelas tahun lebih permasalahan Lahan Usaha Tani (LUT) Relokasi Tahap III tidak kunjung clear.
Sudah berkali kali perwakilan dari 892 KK dari Desa Sigarang-garang, Desa Sukanalu, Desa Mardinding, dan Dusun Lau Kawar, mendatangi DPRD Karo dan Kantor Bupati, namun permasalahan LUT, kelayakan Huntap serta sejumlah fasilitas umum di Siosar belum kunjung tuntas.
Persoalan belum selesai disitu, muncul lagi persoalan baru, ada sejumlah rumah yang tidak lagi memiliki atap. Selanjutnya, kerusakan bohlam yang mengakibatkan lampu jalan tidak berfungsi dan banyaknya pipa air yang bocor dan rusak juga belum kunjung di perbaiki.
Deretan derita pengungsi korban erupsi gunung Sinabung di lokasi huntap tahap III di Siosar terus bertambah dan mereka mendesak agar pemerintah menyediakan jatah hidup (jadup) dan sewa lahan.
Hal ini disebabkan pengadaan LUT seluas 480,11 Ha bagi pengungsi yang dikerjakan oleh BPBD, masih terkendala muncul lagi persoalan lama, yakni klaim oleh warga Desa Partibi Lama.
Klaim oleh warga Desa Partibi Lama ini juga sudah lama menggantung tanpa adanya kejelasan dan ketegasan dari Pemkab Karo.
Untuk diketahui, huntap relokasi tahap III diperuntukkan bagi 3 desa dan 1 dusun di antaranya, Desa Sukanalu berjumlah 368 unit, Desa Sigarang-garang 248 unit, Desa Mardinding 258 unit dan Dusun Lau Kawar 18 unit. Saat ini, huntap tersebut baru dihuni sekitar 70 kepala keluarga yang tersebar di seluruh huntap. (R1)
Baca Juga:
