Kabanjahe, Karosatuklik.com – Untuk menekan overcrowded, selain menambah kapasitas hunian, Kementerian Hukum dan HAM melakukan pemindahan narapidana. Namun, solusi ini belum memberikan dampak yang berarti.
Langkah taktis ini dilakukan hanya untuk meratakan kapasitas dan stabilitas keamanan dari wilayah yang crowded ke wilayah yang masih memungkinkan daya tampungnya walau tidak menjawab penanggulangan yang komprehensif, khususnya hak-hak dasar penghuni lapas/rutan.
Dalam hal ini, Rutan Kelas IIB Kabanjahe memindahkan 15 (lima belas) narapidana hukuman tinggi ke Lapas Kelas IIA Pancur Batu dan 20 (dua puluh) narapidana ke Lapas Kelas I Medan, Kamis (12/5/2022).
Isi Rutan Kabanjahe saat ini adalah 555 orang dari kapasitas hanya 224 orang. Pemindahan ini hanya menjaga stabilitas, bukan solusi signifikan karena semua lapas dan rutan sudah overcrowded.
Selain itu pemindahan dilakukan terkait keamanan (Hukuman tinggi dan warga binaan melanggar Tata tertib) serta Pembinaan Narapidana.
Dalam kesempatan itu, Kepala Rutan Kabanjahe, Sangapta Surbakti mengatakan perlu terobosan besar untuk mengurangi overcrowded, yaitu terobosan bersama para penegak hukum.
“Perlu terobosan hukum dan perbanyak pidana alternatif dimana pidana ringan bisa diberi pidana kerja sosial agar tidak semua masuk lapas,” harap Sangapta Surbakti.
Pemindahan melibatkan personil Polres Tanah Karo dan Personil Pengamanan Rutan Kabanjahe. Pemindahan narapidana tetap sesuai standar protokol kesehatan dan berjalan dengan lancar, aman serta kondusif. (R1)