165 Hari Ditahan, Ferdy Sambo Mengaku Hidupnya Kini Suram

Nasional720 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Ferdy Sambo kini telah dijebloskan ke tahanan akibat didakwa melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo mengaku, hidupnya kini terasa suram selama berada di tahanan.

Hal itu disampaikan Sambo dalam pleidoi atau pembelaannya terhadap tuntutan jaksa dalam persidangan kasus tewasnya Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023). Sambo dituntut jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup dalam kasus dimaksud.

Mulanya Sambo mengaku telah berada di tahanan selama 165 hari untuk menghadapi proses hukum yang menjeratnya. Dia menyebutkan mendekam di tahanan berarti kehilangan kemerdekaan hidup yang sebelumnya telah dia rasakan serta jauh dari keluarga dan sahabat.

“Semua hakikat kebahagiaan dalam kehidupan manusia yang sebelumnya saya rasakan sungguh telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap,” ungkap Sambo dalam persidangan.

Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku kerap merenung selama di tahanan. Dia tak menyangka kehidupannya yang terhormat selaku pejabat penting Polri kini berubah menjadi begitu sulit.

“Demikianlah penyesalan kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului,” tutur Sambo.

Ferdy Sambo juga mengaku tak dapat membayangkan bagaimana cara dirinya dan keluarga bisa tetap melanjutkan kehidupan setelah berbagai tuduhan ditujukan terhadapnya. Dia memandang tuduhan-tuduhan tersebut merupakan hal yang keji.

Hanya saja, Sambo menyampaikan baik sang istri Putri Candrawathi, anak-anak, dan keluarganya tak pernah berhenti untuk saling menguatkan satu sama lain. Mereka tetap meyakini keadilan masih ada.

“Karenanya, saya tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan Yang Mulia ini, dan akan bermuara pada kebijaksanaan majelis hakim dalam putusannya,” ujar Sambo.

Untuk diketahui, sidang tuntutan jaksa terhadap kelima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J telah digelar sejak Senin (16/01/2023). Terdakwa Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi dituntut jaksa 8 tahun penjara dan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sementara Bharada E dituntut 12 tahun penjara.

Bharada E dan Putri Candrawathi didakwa bersama tiga orang lain, yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (BeritaSatu)