2 Pria di Medan Curi Sepeda Motor untuk Beli Narkoba

Medan, Sumut1126 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, Sik memimpin Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan 2 orang atau lebih, Sabtu (08/01/2022) di Mapolrestabes Medan.

Sebelumnya terjadi pencurian sepeda motor di Jl. Agus Salim Simpang Rivai Depan Rumah No. 28 Kel Madras Hulu Kec Medan Polonia, Selasa (04/01) sekitar pukul 06.30 WIB

“Para pelaku melakukan pencurian untuk mendapatkan keuntungan secara materi yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba,” ujar Kompol Firdaus.
Kompol Firdaus juga menambahkan bahwa para pelaku melakukan pencurian ini dengan cara mematahkan stang sepeda motor dalam keadaan terkunci kemudian membawa sepeda motor korban dibantu pelaku lainnya.

Dari hasil penyidikan, Tim Siluman (Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Medan dan Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut) berhasil mendapatkan identitas pelaku DSS Als D.

Pelaku yang sama DSS Als D, Y (DPO) dan JH Als B melakukan pencurian sepeda motor di Jl. Melur No 5 Kel Hamdan Kec Medan Maimun .

Tim berhasil mengamankan DSS, kemudian dilakukan interogasi dan ia mengaku melakukan pencurian bersama temannya Y (DPO).

Dan yang melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jl Melur adalah Y (DPO) dan JH.

Dari hasil interogasi pelaku yang sudah diamankan, pelaku JH berhasil diamankan tim di kediaman rumahnya dan mengaku bahwa dirinya melakukan pencurian sepeda motor di Jl Melur bersama kedua temannya DSS.

Hasil pencurian 3 unit sepeda motor milik para korban tersebut dijual kepada seorang laki-laki A (DPO) yang berada di Marelan.

Beberapa barang bukti ditemukan dan sudah diamankan, diantaranya yaitu 1 unit helm, 1 buah mantel hujan, 1 buah topi, 1 potong celana Panjang, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam coklat, uang tunai Rp. 150.000,- sisa penjualan sepeda motor dan 2 buah rekaman CCTV.

Atas kejadian ini, para pelaku terjerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Sedangkan A (DPO) sebagai tersangka pertolongan jahat dengan Pasal 480 KUHP. (R1)