21 Hari, Polres Tanah Karo Ungkap 20 Kasus Narkoba dan 24 Tersangka

Karo1073 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Yustinus Setyo didampingi Kasat Narkoba AKP David Hendri Tobing dan jajarannya pimpin langsung Konferensi Pers Ops Antik selama 21 hari berhasil mengungkap 20 kasus dan 24 orang tersangka, Rabu (17/2/2021) di Polres Tanah Karo, Jalan Veteran Kabanjahe.

Kegiatan yang gencar dilaksanakan oleh Sat Narkoba tersebut dilakukan dalam rangka menekan angka kriminalitas terutama peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo, Jajaran Sat Narkoba berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pengedar berikut bandar.

Dari jumlah pengungkapan sebanyak 20 kasus yang terjadi merupakan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dengan tersangka yang diamankan sebanyak 24, sementara jumlah barang bukti yang kita amankan, sabu sekitar 31.77 gram bruto dan ganja sekitar 5 batang pohon ketinggian antara 250 s/s 200 cm, ujar Kapolres Karo.

Para tersangka ini, imbuh AKBP Yustinus, kita kenakan Undang-undang narkotika Pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 dan pasal 111:1 ancaman hukuman 4-20 tahun, sebutnya.

Menurut keterangan Kapolres, kebanyakan para tersangka berprofesi sebagai buruh atau petani, ini sangat mengkhawatirkan, jadi saya menghimbau agar siapa saja yang mengetahui tentang peredaran gelap narkoba segera laporkan, kita akan lindungi pemberi informasi jangan takut, mari kita bekerja sama, ajak Kapolres.

Ditambahkan Kasat Narkoba AKP David Hendri Tobing, Kepolisian Resor Karo dalam hal ini Sat Narkoba akan terus memburu peredaran obat-obat terlarang di wilayah Kabupaten Karo, apalagi saat ini sudah banyak yang diedarkan kepada anak-anak sehingga dibutuhkan peran serta orang tua, semua elemen masyarakat dan penanganan yang optimal seperti rehabiltasi, dalam hal ini kita tetap koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Karo, tutupnya. (R1)