27 Adegan Rekonstruksi Ungkap Fakta dan Motif Utang Rp 5 Juta Kasus Pembunuhan Melki Peranginangin

Karo6681 Dilihat

Simpang Empat, Karosatuklik.com – Polres Tanah Karo menggelar Reka Adegan Rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Melky Refanta Perangin-angin (32) yang ditemukan terkubur di areal Perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat.

Rekonstruksi digelar pada Kamis (23/10/2025) mulai Pukul 10.00 – 12.00 WIB dengan memperagakan 27 adegan, di tiga TKP, mulai di rumah tersangka, Perladangan Seledang dan Kedai Kopi depan Indomaret Simpang Empat.

Rekonstruksi tersebut secara jelas menggambarkan niat tersangka Ganda Nainggolan (27) untuk menghabisi nyawa korban.

Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Empat, AKP Domdom Panjaitan, S.H, selaku penyidik, dan menghadirkan tersangka Ganda Nainggolan yang memerankan sendiri seluruh adegan. Selain tersangka, kegiatan juga melibatkan lima orang saksi, termasuk satu pemeran pengganti korban.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi, turut hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halfeus Samosir, S.H, serta penasihat hukum tersangka, Robert Tarigan, S.H. Pengamanan kegiatan dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Tanah Karo, AKP Jonista Tarigan, S.H, dengan dukungan personel gabungan dari Polres dan Polsek Simpang Empat.

Camat Simpang Empat, Binaria Surbakti, juga hadir untuk memantau jalannya kegiatan bersama perangkat desa dan perwakilan masyarakat.

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr. Opsla, bersama Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R, S.T, turut hadir langsung menyaksikan jalannya rekonstruksi.

Pada kesempatan itu, Kapolres menyampaikan bahwa seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan dengan baik, aman dan tertib. “Rekonstruksi ini penting untuk menyinkronkan keterangan tersangka dan saksi, serta memperjelas rangkaian peristiwa sebelum dan sesudah terjadinya tindak pidana,” ujarnya.

“Kami mengapresiasi masyarakat dan warga Simpang Empat yang turut menghormati dan menjaga ketertiban selama rekonstruksi dengan 27 adegan diperankan langsung oleh tersangka,” ujar Kapolres.

“Rekonstruksi mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam pembuktian perkara pidana yaitu untuk membuat terang dan memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana, sehingga lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi,” jelasnya.

Dari hasil rekonstruksi, sambung Kapolres AKBP Eko Yulianto menambahkan, penyidik berhasil menggambarkan secara rinci dan detail setiap tahapan peristiwa yang mengarah pada tindak pidana pembunuhan tersebut.

“Selanjutnya, berkas perkara akan dilengkapi untuk segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo,” pungkasnya.

Kurang 24 Jam, Ganda Nainggolan DPO Kasus Pembunuhan di Karo Menyerahkan Diri

Seperti telah dikabarkan media ini sebelumnya, kurang dari 24 jam setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka pembunuhan sadis, Ganda Nainggolan (27), akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Tanah Karo pada Jumat (27/9/2025) pukul 21.00 WIB.

Sebelumnya, korban Melky Refanta Perangin-angin (32) ditemukan terkubur di bawah pohon kopi di areal perladangan Seledang, Desa Ndokum Siroga, Kecamatan Simpang Empat, pada Selasa (16/9/2025) malam.

Berdasarkan keterangan saksi, korban terakhir kali terlihat dijemput oleh tersangka.

Motif Pembunuhan

Ganda Nainggolan (27), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Melky Revanta Perangin-angin (32), hanya karena utang Rp5 juta yang dipinjamnya untuk bermain judi online (judol).

Dalam pengakuannya kepada pihak kepolisian, Ganda mengatakan bahwa utang tersebut sebelumnya ia pinjam dari korban, dengan menggadaikan sepeda motornya.

“Saya pinjam Rp5 juta untuk main judi online. Sepeda motor saya gadaikan ke Melky,” ujar Ganda Nainggolan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/10/2025).

Usai melakukan pembunuhan, Ganda sempat melarikan diri ke beberapa kota seperti Pematang Siantar dan Balige, bahkan sempat berjudi kembali selama pelariannya. Namun, setelah 10 hari menjadi buronan, akhirnya ia menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo, Jumat (29/9/2025) malam.

Kronologi Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Eriks Raydikson Nainggolan, menyampaikan bahwa motif utama pembunuhan ini muncul dari tekanan sang istri, yang meminta agar sepeda motor yang digadaikan Ganda segera ditebus karena dibutuhkan untuk bekerja.

Ganda sempat berbohong kepada istrinya bahwa motor tersebut sedang diperbaiki di bengkel, dan memperkirakan biayanya Rp125.000. Sang istri kemudian memberi uang Rp150.000 dan menyuruh Ganda mengambilnya. Namun karena terdesak dan panik, Ganda justru merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Ia bahkan meminjam sekop ke tetangga dan menggali lubang di area perladangan Seledang, yang juga merupakan area pemakaman muslim,” ujar AKP Eriks.

Tak hanya itu, Ganda juga menyiapkan tongkat kayu (beroti) yang dibentuk seperti pemukul bola kasti, dan disembunyikan di lokasi tersebut.

Eksekusi: Dipukul, Diseret, dan Dikubur di Malam Hari

Pada malam hari, Senin (16/9/2025), sekitar pukul 19.10 WIB, Ganda menemui korban di salah satu warung kopi di wilayah Simpang Empat. Ia mengajak korban untuk menebus kembali sepeda motor yang digadaikannya, dengan alasan uangnya dipegang oleh sang istri.

Sekitar pukul 23.00 WIB, mereka menuju rumah korban untuk mengambil sepeda motor, lalu berboncengan ke rumah Ganda. Namun di tengah jalan, Ganda berhenti dengan dalih ingin buang air kecil di lokasi yang sudah ia rencanakan sebelumnya.

Saat Melky sedang duduk di motor dan memainkan ponsel, Ganda memukul kepala korban dari belakang dengan beroti yang telah dipersiapkannya. Melky langsung terjatuh. Ganda kemudian menghujani korban dengan pukulan, menyeretnya ke lubang yang sudah disiapkannya sebelumnya, dan kembali memukul kepala korban dua kali dengan sekop hingga tewas.

Upaya Menghilangkan Jejak dan Pelarian

Setelah membunuh, Ganda mengubur jasad korban di lokasi tersebut. Esok dini hari, Selasa (17/9/2025), ia kembali ke lokasi untuk mengambil barang bukti seperti jaket, celana, dan baju yang kemudian ia buang ke parit di wilayah Kabanjahe. Ia juga memecahkan ponsel korban untuk menghilangkan jejak.

Tak hanya itu, Ganda juga sempat menjual cincin emas milik korban ke sebuah toko emas di Kabanjahe. Uang tersebut sebagian digunakannya untuk membeli ponsel dan membiayai pelariannya.

“Ia menginap empat malam di hotel di Pematang Siantar, kemudian pindah ke Balige. Namun akhirnya menyerahkan diri karena merasa resah,” kata AKP Eriks.

Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Atas perbuatannya, Ganda Nainggolan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polres Tanah Karo menegaskan komitmennya menuntaskan kasus ini secara akuntabel, profesional dan transparan. (R1)

Baca Juga:

  1. Sosok Mayat Ditemukan Terkubur di Perladangan Seledang, Polsek Simpang Empat Lakukan Penyelidikan
  2. Kurang dari 24 Jam DPO, Tersangka Pembunuhan dengan Menggali Lubang dan Mengubur Korbannya Menyerahkan Diri ke Polres Tanah Karo
  3. Polres Tanah Karo Ungkap Kasus Pembunuhan, Judi dan Narkoba: Tidak Ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan