Kabanjahe, Karosatuklik.com – Abram Sitepu (42) Warga Desa Sukanalu Simbelang Kecamatan Barusjahe, Kabupaten Karo, kini terpaksa mempertanggungjawabkan perbuatannya, pasalnya pengusaha kolam pancing SRP di Desa Sukanalu ini dijerat dengan pasal 338 Subs Pasal 355 ayat (2), Pasal 354 ayat (2) lebih subs 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan kurungan penjara selama 15 tahun.
Hal tersebut tertuang dalam BAP saat dilakukan rekonstruksi di kolam pancing SRP Desa Sukanalu, Kamis (8/7/2021) sekira jam 11:00 WIB terkait penikaman yang dilakukan oleh Abram Sitepu sehingga mengakibatkan korbannya Yoga Wijayanta Sembiring (20) selaku Ketua Permata Runggun GBKP Sukanalu meninggal dunia setelah menjalani perawatan beberapa hari di Rumah Sakit Bina Kasih Medan.
Terungkap dalam reka itu, ada 28 adegan yang diperankan oleh saksi, anak dari pada tersangka dan begitu juga tersangka sendiri. Sementara, korban diperankan Reza salah seorang anggota Polres Tanah Karo. Turut disaksikan ratusan warga dan pengawalan dari Polres Karo juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi Apriandi, SH dari Kejaksaan Negeri Karo. Juga turut hadir penasehat tersangka Frengki Bukit, SH.
Adegan rekonstruksi, berawal Minggu (25/4/2021) pukul 21:00 WIB: Krisnanta Ginting mendapat chating dari Mesa Helina BR Tarigan yang isinya “mengajak makan dan mengatakan, dia berada di cafe Sukanalu dan mendatanginya ke TKP.
Menyahuti ajakan tersebut, maka dia pun berangkat bersama Yoga Wijayanta (korban), Jeksen Sepdasius Sitepu, Efranata Sitepu, Jupiter Sitepu, Afrendi Perangin-angin, Marsel Barus dan Yogi Ginting berangkat dari Desa Sukkajulu dengan menumpang mobil pick-up merek Suzuki warna putih BK 8670 MP menuju Kolam Pancing SRP dan langsung memarkirkan mobilnya.
Saat Krisnanta Arjuna Ginting sedang berbicara dengan Mesa Elina Br Tarigan, datang Jeje E Pusaka Sitepu dan mendekati mereka dan teman Krisnanta Arjuna Ginting tetap berada didalam mobil, sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban) berdiri didekat kolam.
Saat itu Jeje berkata, “Gimana kalian kayak gitu bawa perempuan” dan dijawab Krisnanta Arjuna Ginting: “kenapa rupanya, adek ini saya kenal, dia yang menyuruh aku datang, orang itu nanti duduk dibelakang dia didepan, sebutnya.
Adegan selanjutnya, Jeje E.Pusakanta Sitepu berkata lagi, “Nak..nak..nak, kau bilang katanya sambil menendangkan kakinya ke perut Krisnanta hingga terjatuh.
Melihat perkelahian itu, saksi teman Krisnanta Arjuna Ginting langsung turun dari mobil untuk memisahkannya (melerai-red), namun Jeje E Pusakanta Sitepu berteriak minta tolong kepada saksi Albiner Steven Barus dan langsung mendekatinya sambil mengatakan: “Ada apa ini sambil menghalang-halangi agar tidak terjadi perkelahian.”
Melihat situasi mulai memanas, Albiner Steven barus langsung menghubungi Petrus Sitepu dan mengatakan: “Mari datang kejkolam, Jeje dikeroyok sama anak kampung dan sekaligus membawa tubuh Jeje ke pondok, tidak jauh dari TKP.” Tidak beberapa lama kemudian, datang Petrus Sitepu.
Tak berselang lama kemudian datang Abram Sitepu Bapak Jeje E Pusakanta Sitepu ke lokasi setelah menerima telepon dari salah seorang karyawannya. Sesampainya di TKP, Abram Sitepu langsung turun dari mobilnya sambil membawa sebilah pisau yang masih bersarung sambil berjalan mengacung-ngacungkan pisaunya kearah mereka dan mengenai punggung Epranta Sitepu.
Melihat itu, mereka pun langsung melarikan diri karena ketakutan. Sedangkan Yoga Wijayanta Sembiring (korban) menghampiri Jeje E Pusakanta Sitepu saat berada di pondok lesehan di TKP dan memapahnya berjalan ke arah kafe.
Namun Abram Sitepu berjalan dari arah belakang dan melihat Jeje E Pusakanta dirangkul seperti dipiting oleh Yoga Wijayanta Sembiring. Tanpa pikir panjang, Abram Sitepu langsung mendekati dan menarik kerah baju Yoga Wijayanta Sembiring dan langsung menikamkan pisau ke pahanya hingga terjatuh.
Selanjutnya Yoga Wijayanta langsung diberikan pertolongan dan dilarikan ke Puskesmas terdekat, namun lukanya cukup parah dan dirujuk ke RSU Efarina Etaham Berastagi. Selanjutnya korban dirujuk lagi ke Rumah Sakit Bina Kasih Medan, hingga meninggal di rumah sakit itu.
Kanit Resum Polres Tanah Karo, Ipda Togu Siahaan, SH ketika dikonfirmasi wartawan di sela rekonstruksi di TKP mengatakan, rekon ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas ke JPU. “Semuanya berjalan dengan baik dan lancar, tersangka juga telah melakukan adegan demi adegan saat rekonstruksi terkait alur kejadian,” ungkapnya.
Sementara, Orang Tua dari Yoga Wijayanta Sembiring, Hasil Sembiring Meliala didampingi paman korban, Sartono Sitepu mengatakan, bahwa pihak keluarga mempercayakan kasus itu ke penegak hukum sepenuhnya.
“Melihat 28 adegan, kami meminta tersangka diproses dengan hukuman yang setimpal, kami keluarga sangat merasa sedih atas kasus ini. Kami juga masih berduka. Harapan kami, JPU dan Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe nantinya memberikan putusan yang setimpal dan seadil-adilnya bagi keluarga korban,” tegasnya. (R1)
Baca juga: