Kabanjahe, Karosatuklik.com – Tim Satresnarkoba Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di SPBU Kacaribu, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, pada Minggu (23/3/2025) malam.
Salah satu tersangka harus dilumpuhkan dengan tembakan karena melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat dan melakukan pembuntutan terhadap para pelaku.
Ketiga tersangka yang diamankan adalah inisial EP (38), SA (33), dan ARB (32), masing – masing berasal dari Kecamatan Kutabuluh dan Tiganderket.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, Selasa (1/4/2025), membenarkan pihaknya melalui Satres Narkoba berhasil meringkus tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba di SPBU Kacaribu.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari Kapolres, bahwa pihaknya menerima laporan masyarakat terkait pergerakan mencurigakan para tersangka.
Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke SPBU Kacaribu.
Barang Bukti yang Ditemukan
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di dalam mobil Avanza yang digunakan para tersangka,” ujar Kapolres.
“Dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu seberat 36,33 gram, 11 kaca pyrex, satu unit mobil Avanza BK 1529 SD, serta beberapa alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkoba,” beber AKBP Eko Yulianto.
Dalam proses penangkapan, salah satu tersangka, EP, mencoba melawan petugas sehingga pihak kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.
Ancaman Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat 2 serta pasal 132 Undang Undang Narkotika,dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas,” tambah Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (R1)
Baca Juga:
- Bongkar Jaringan Narkoba, Polres Tanah Karo Sita 1,2 Kg Sabu
- Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 8,56 Gram Sabu, TKP: Desa Perbesi
- Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Narkoba jenis Sabu di Kualanamu, Diduga untuk Pesta Tahun Baru