Jakarta, Karosatuklik.com – Tiga perwira menengah (pamen) TNI AD yang berdinas di Rindam Jaya dijatuhi sanksi disiplin karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa didiknya. Tiga pamen tersebut berpangkat kolonel, letnan kolonel (letkol), dan mayor.
“Kodam Jaya, dalam hal ini Pangdam Jaya (Mayjen TNI Mulyo Aji), berkomitmen akan mengawal kebijakan pimpinan TNI AD dalam menyelenggarakan operasional pendidikan bersih dari segala pungutan liar serta pemotongan-pemotongan hak siswa yang dipandang tidak perlu,” tegas Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, dalam keterangan tertulis, Senin (23/8/2021).
Herwin mengatakan perilaku pungli mencoreng nama baik lembaga pendidikan TNI AD, yang pada dasarnya berharap dapat mencetak prajurit-prajurit terbaik.
Dapat merugikan dan mencederai nama baik lembaga pendidikan. Harapan lembaga pendidikan dapat menghasilkan prajurit TNI AD yang profesional dan berkualitas,” sambung Herwin.
Herwin menjelaskan, Kodam Jaya telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga mendapati kesimpulan adanya penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang berkaitan dengan hak siswa oleh ketiga oknum pamennya.
Sidang penjatuhan sanksi pun digelar di Aula Ahmad Yani Makodam Jaya, Jakarta Timur, tadi pagi.
Pada pagi hari ini Pangdam menggelar Sidang Penjatuhan Hukuman Disiplin terhadap ketiga Pamen Rindam Jaya, bertempat di Aula A Yani Makodam Jaya, Jalan Mayjen Sutoyo Nomor 5, Cililitan, Jakarta Timur,” jelas Herwin.
Herwin juga menyebut penjatuhan hukuman disiplin ini dilaksanakan demi tegaknya supremasi hukum, khususnya di lingkungan Kodam Jaya.
“Maka Pangdam Jaya sebagai Papera/Ankum Atasan mengambil keputusan untuk menjatuhkan sanksi hukuman disiplin terhadap ketiga pamen tersebut,” imbuh Herwin.
Dalam keterangan tertulis tertuang penjelasan terkait sanksi bagi ketiga oknum pamen yaitu mulai dari penahanan ringan maupun teguran. (Dtc)