3 Polisi dan 2 Nelayan Jual Sabu Sitaan Divonis Mati Hakim PN Tanjungbalai

Headline2807 Dilihat

Tanjungbalai, Karosatuklik.com – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memberikan vonis mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus polisi jual sabu sitaan di Sumatera Utara (Sumut). Mereka terdiri dari 3 polisi dan 2 orang nelayan.

“Majelis hakim PN Tanjungbalai menjatuhkan pidana mati terhadap 5 orang terdakwa masing masing Hasanul Arifin dan Supandi mereka nelayan atau warga sipil yang menjemput barang dari perbatasan Indonesia Malaysia.

Selanjutnya atas nama Tuharno, Wariono dan Agung Sugiharto Putra ketiganya anggota Polisi,” kata Joshua Sumantri, juru bicara PN Tanjungbalai dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/2/2022).

Pembacaan tuntutan dilakukan secara terpisah oleh PN Tanjungbalai dan dipimpin oleh hakim ketua Salomo Ginting bersama empat anggota hakim lainnya.

14 Terdakwa

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memberikan vonis mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus polisi jual sabu sitaan di Sumatera Utara (Sumut). Mereka terdiri dari 3 polisi dan 2 orang nelayan.

Ada total 14 terdakwa yang disidangkan dalam perkara ini. Mereka terdiri 11 Polisi dan 3 warga sipil.

Vonis mati terhadap dua terdakwa dari Polisi yakni Tuharno dan Wariono ini sama dengan tuntutan jaksa. Pun begitu kepada dua nelayan yakni Supandi dan Hasanul Arifin.

Sementara itu hakim menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada Agung yang sebelumnya hanya dituntut seumur hidup oleh jaksa.

Dalam amar putusaannya terdakwa Tuharno terbukti melanggar 3 pasal yakni Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Ketiga, Pasal 137 huruf a UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Sementara, terdakwa Agung Sugiarto dan Wariyono terbukti melanggar 2 Pasal Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kedua, Pasal 137 huruf b UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, kepada terdakwa Supandi dan Hasanul Arifin dikenakan dakwaan pimair Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat 1 ke-KUHPidana. Vonis hakim terhadap keduanya sesuai dengan tuntutan Jaksa.

“Ketiga orang ini kami pandang sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia yang seharusnya bertugas pemberantasan tindak pidana narkotika namun berdasarkan fakta persidangan mereka tidak mengindahkan amanah yang berikan kepadanya serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat sebagai aparat penegak hukum,” tambah Joshua.

Sebelumnya kasus ini bermula ketika Tuharno, polisi berpangkat bripka di Satuan Polair Polres Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), memiliki peran vital dalam upaya menyisihkan total 19 kg narkoba jenis sabu hasil tangkapan yang ditemukan tak bertuan yang sebelumnya berjumlah total 77 kg di atas kapal kaluk wilayah perairan Sei Lunang, Asahan, pada 19 Mei 2022 lalu.

Dialah yang membagi sabu hasil tangkapan 19 bungkus tersebut menjadi dua bagian terpisah, yakni 13 dan 6 bungkus. Berat satu bungkusnya masing-masing 1 Kg. Jabatan Tuharno saat itu adalah komandan kapal di Satpolair.

Pertama yang disisihkanTuharno itu adalah yang 13 kg. Itu dipindahkanTuharno ke kapalBhabinkamtibmas yang dikemudikan olehHendra, dan di dalam kapal itu ada juga LeonardoAritonang,” kata Rikardo Simanjuntak, jaksa penuntut umum (JPU), yang juga merupakan Kasi Pidana Umum (Pidum) KejariTanjungbalai, saat dimintai konfirmasi wartawan, Selasa (7/12/2021), seusai persidangan. (R1/Dtc)

Baca juga:

1. JPU: Kanit Narkoba Jual Barbuk Sabu 7 Kg, Raup Rp850 Juta

2. 11 Oknum Polisi Jual Belasan Kg Sabu Tangkapan ke Gembong Narkoba

3. Puluhan Kilogram Sabu Tak Bertuan Ditemukan di Perairan Tanjungbalai

4. Polda Sumut Berhasil Ringkus Bandar Narkoba Kelas Kakap ‘Man Batak’ dan Ungkap Kasus Pencucian Uang

5. Polres Labuhanbatu Ungkap Jaringan Sabu Tanjungbalai-Torgamba-Kota Pinang dan Ganja di Rantauprapat