Palopo, Karosatuklik.com – Pada Selasa 23 November 2021, seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan Muhammad Asrul, divonis tiga bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Palopo.
Vonis itu didapat Asrul lantaran disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.
Dalam putusannya, Asrul terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 UI ITE karena telah melakukan penghinaan, pencemaraan nama baik.
Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab menurutnya, sebelum masuk ke ranah pidana mekanisme penyelesaian sengketa produk jurnalistik itu mestinya dibawa ke Dewan Pers.
Karena itu, pihaknya berencana mengajukan banding atas putusan tersebut. Meski demikian, dia menuturkan, keputusan tetap berada di tangan Asrul terhadap pengajuan banding atas vonis hakim tersebut.
“Maka menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri,” tutur Aziz dalam kanal Youtube LBH Pers, Selasa 23 November 2021.
Asrul sendiri disidang di PN Palopo karena menulis berita berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar’, yang dimuat Beritanews.com pada 10 Mei 2019.
Isinya mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang sementara kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Berikut fakta-fakta terkait seorang jurnalis di Kota Palopo, Sulawesi Selatan Muhammad Asrul yang divonis tiga bulan penjara dihimpun Liputan6.com:
1. Divionis Pidana Pencemaran Nama Baik
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) memvonis jurnalis atas nama Muhammad Asrul dengan tiga bulan penjara pada Selasa, 23 November 2021 lantaran disebut melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas berita yang dibuat dan diterbitkan di media massa tempatnya bekerja, Beritanews.com.
Dalam putusannya, Asrul terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 UI ITE karena telah melakukan penghinaan, pencemaraan nama baik.
Asrul sendiri disidang di PN Palopo karena menulis berita berjudul ‘Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zero Rp11 Miliar’, yang dimuat Beritanews.com pada 10 Mei 2019.
Isinya mengangkat dugaan korupsi sebesar Rp 11 miliar terkait perbaikan mesin pembangkit listrik tenaga mikro hidro dan keripik zero, yang sementara kasusnya ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
2. Kuasa Hukum Kecewa, Berencana Lakukan Banding
Kuasa Hukum Muhammad Asrul, Abdul Aziz Dumpa merasa kecewa dengan putusan tersebut. Sebab menurutnya, sebelum masuk ke ranah pidana mekanisme penyelesaian sengketa produk jurnalistik itu mestinya dibawa ke Dewan Pers.
“Maka menurut kami jalan terbaik adalah melakukan banding terhadap putusan majelis hakim PN Palopo, tapi karena ini kembali lagi kepada terdakwa karena konsekuensi hukum itu akan kembali ke dia. Maka kami menunggu keputusan dari terdakwa sendiri,” tutur Aziz dalam kanal Youtube LBH Pers, Selasa 23 November 2021.
Aziz menceritakan, yang unik adalah putusan yang dijatuhkan hakim itu diharapkan tidak akan membungkam jurnalis dalam menjalankan profesinya, tetapi lebih meningkatkan profesionalitas dalam memberikan informasi sebagai salah satu pilar demokrasi.
“Sehingga kemudian dalam perkara ini dia memutuskan bahwa penahanan terhadap terdakwa karena pernah dilakukan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang sudah dijatuhkan,” papar Aziz.
3. Pertimbangan Hakim
Menurut Azis, Asrul sudah ditahan selama 36 hari dan dalam penyidikan ditangguhkan. Terdakwa kini memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima vonis tersebut atau akan mengajukan banding.
Aziz menyebutkan, majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan dalam penetapan hukuman tersebut. Salah satunya menyangkut perbedaan pendapat di Dewan Pers terkait status berita yang ditulis Asrul.
“Hakim mengatakan bahwa dalam proses yang berjalan dalam kasus ini pihak dari saksi korban dengan pengacaranya sudah melakukan proses meminta pendapat kepada Dewan Pers, pada saat prosesnya berjalan,” kata dia.
“Namun waktu itu kan salah alamat, namun kemudian hakim berpendapat meskipun salah alamat itu sudah diklarifikasi oleh Dewan Pers sendiri yang pada saat penyidikan mengirimkan ahlinya kepada penyidik kepolisian,” sambungnya.
Menurut Azis, hal ini justru dianggap memberatkan terdakwa lantaran dinilai tak dianggap produk jurnalistik dan melanggar kode etik.
Sementara itu pada 4 Maret 2020, Dewan Pers merilis surat resmi yang mengatakan tulisan karya Asrul merupakan produk jurnalistik.
4. Hakim Nilai Layak Diproses Pidana
Di samping itu, kata Aziz hakim juga mempertimbangkan proses yang telah ditempuh korban dengan meminta hak jawab dan hak koreksi kepada media bersangkutan, namun dianggap tidak ditanggapi secara patut oleh Beritanews.com.
Hakim menganggap sudah ada proses di Dewan Pers yang telah dijalani, maka kasus itu patut untuk diseret ke ranah pidana.
“Maka kemudian hakim menganggap bahwa karena proses itu sudah dilalui, polisi sudah menanyakan keterangan Dewan Pers maka sesuai MoU maka dia tidak melanggar prosedur lagi. Sehingga kasus ini sudah bisa diperbolehkan masuk ke ranah pidana,” ujarnya.
Menurut Aziz, hakim memang mengaku bahwa berita yang ditulis Asrul tergolong ke dalam produk jurnalistik. Namun hakim juga menganggap bahwa berita itu melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Kata Aziz, hakim juga sebenarnya mempertanyakan kenapa Dewan Pers mengeluarkan surat yang menyatakan berita Asrul adalah produk jurnalistik di 4 Maret 2020. Sementara sebelumnya, ahli dari lembaga tersebut telah memberikan keterangan dan menimbang tulisan Asrul bukanlah produk jurnalistik.
“Jadi pada dasarnya itulah kemudian yang dianggal hakim memberatkan terdakwa,” jelas Aziz. (R1/Liputan6.com)