Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengungkapkan hingga saat ini jumlah guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin Covid-19 mencapai 50 persen.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah guru dan tenaga pendidik yang sudah divaksin dosis pertama sudah sebanyak 2.363.243 orang, dan yang sudah vaksinasi lengkap dosis kedua sebanyak 1.973.447 orang, total sasarannya 5,5 juta orang.
“Sekarang hampir 50 persen guru sudah divaksinasi dan itu akan kita akselerasi lebih lanjut, dan anak umur 12-18 itu baru mulai dan akan kita akselerasi juga,” kata Nadiem dalam diskusi virtual, Jumat (3/9/2021).
Menurut Nadiem, sesuai aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, daerah dengan status PPKM Level 1-3 boleh mulai membuka sekolah untuk PTM Terbatas dengan protokol kesehatan ketat.
“Tidak perlu menunggu vaksinasi untuk tatap muka, pokoknya kalau level 1-3 boleh buka, yang wajib buka itu sekolah yang gurunya sudah vaksinasi lengkap,” jelasnya.
Nadiem menegaskan meski sekolah didorong untuk dibuka, protokol kesehatan ketat harus dilakukan oleh setiap warga sekolah sesuai dengan pedoman di Surat Keputusan Bersama 4 Menteri dan aturan PPKM.
Dia khawatir dengan pendidikan anak saat masa pandemi ini karena banyak tertinggal karena hambatan pembelajaran jarak jauh atau belajar online.
“Dampak dari terlalu lama PJJ ini lumayan membahayakan jika dilanjutkan lebih lama lagi, saya cemas dengan dampak permanen dari PJJ makanya sekarang kita harus secepat dan seaman mungkin mengembalikan anak ke pembelajaran tatap muka,” tegas Nadiem.
Diketahui, pemerintah mulai memperbolehkan sekolah dibuka untuk pembelajaran tatap muka kepada daerah-daerah dengan status PPKM Level 3.
Penetapan sekolah tatap muka ini diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Coronavirus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 menetapkan ada 67 kabupaten/kota di Jawa dan Bali yang telah menerapkan PPKM level 3.
Secara umum, aturan sekolah tatap muda adalah sebagai berikut:
Satuan pendidikan sederajat TK, SD, SMP hingga SMA, diperbolehkan untuk melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan kapasitas maksimal 50 persen kapasitas kehadiran siswa di dalam kelas.
Sekolah tatap muka ini berlaku pada pendidikan sekolah dasar hingga universitas.
Pembelajaran dalam kelas akan dibatasi antara 3-4 jam.
Tenaga pendidikan dan peserta didik di atas 12 tahun telah divaksinasi.
Sementara itu, aturan sekolah tatap muka untuk PAUD dan pendidikan anak berkebutuhan khusus sedikit berbeda. Berikut ini aturannya.
1. PAUD
Kapasitas sekolah tatap muka untuk PAUD maksimal 33 persen
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
maksimal 5 peserta didik di setiap kelas
2. SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB
Khusus SDLB, MILB, SMPLB, SMALB dan MALB akan ditetapkan:
Maksimal 62 persen hingga 100 persen kapasitas kelas
Menjaga jarak minimal 1,5 meter
Maksimal 5 peserta didik per kelas. (R1/suara.com)