72 Orang Enumerator dari 17 Kecamatan se-Kabupaten Karo Mendapat Bimtek Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM

Karo2328 x Dibaca

Berastagi, Karosatuklik.com – Dinas Ketenagakerjaan & Koperasi UKM Kabupaten Karo menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sistem Informasi Data Tunggal Koperasi dan UMKM Kabupaten Karo di Hotel Suite Pakar Berastagi, Jumat (22/4/2022).

Bimtek tersebut bekerjasama dengan Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara dengan aplikasi Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) Kementerian Koperasi UMKM.

Bimtek bertujuan dalam mendukung satu data Koperasi dan UMKM secara nasional dari target 36.000 Koperasi UMKM yang ada Kabupaten Karo.

Hal itu sejalan dengan visi Dinas Ketenagakerjaan & Koperasi UKM Kabupaten Karo: “Terwujudnya tenaga kerja, koperasi, dan usaha mikro yang berdaya saing tinggi dalam rangka meningkatkan perekonomian daerah”

Kepala Dinas Ketenagakerjaan & Koperasi UKM Kabupaten Karo, Ir Adison Sebayang dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dipandang sangat penting untuk dilaksanakan, karena bertujuan untuk mewujudkan Sistem Informasi Data Tunggal (SIDT) PL-KUMKM, yang sangat diperlukan dalam rangka membangun sistem informasi data tunggal yang terintegrasi.

Perlu diketahui kata Adison Sebayang, SIDT Koperasi dan UMKM ini merupakan amanah dari peraturan pemerintah. Serta atas dasar Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia yang menugaskan Kementerian Koperasi dan UKM sebagai wali data koperasi dan UMKM, BPS sebagai pembina data, kementerian/lembaga lainnya dan pemerintah daerah sebagai produsen data, ucapnya.

Turut hadir Kepala Dinas Koperasi Provinsi Sumut yang diwakili Kabid Kelembagaan Koperasi Drs.unggul Sitanggang, M.Si, BPS Kabupaten Karo, narasumber dari Provinsi Jusuf Pardosi, SE verifikator SIDT Provinsi Sumatera Utara, narasumber dari Dinas Koperasi Kabupaten Karo, Eva Susanti Lumban Gaol, ST, M.Sc dari Bidang Koperasi dan peserta Enumerator 72 orang dari 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Karo.

Diharapkan Petugas Enumerator yang sudah dilatih nantinya dapat melakukan wawancara dan pengisian kuesioner pendataan, sesuai target dan jangka waktu pendataan yang telah ditetapkan.

Disamping itu, selain menguasai materi wawancara, petugas Enumerator/pencacah lapangan juga harus memiliki softskill dan etika yang baik sehingga dapat diterima oleh pelaku usaha selaku responden sekaligus dapat memotivasi pelaku koperasi dan UMKM untuk mengembangkan usahanya, ujar Eva Susanti Lumban Gaol Kepala Seksi Dan Verifikator SIDT Kabupaten Karo.

“Saat pendataan ke lapangan, enumerator jangan membuat persepsi sendiri untuk dapat memperoleh data yang akurat. Enumerator harus menguasai permasalahan, wilayah, menjaga etika saat di lapangan, serta bekerja dengan totalitas dan loyalitas,” tambahnya.

Bimtek enumerator ini memberikan pemahaman kepada enumerator terkait penggunaan aplikasi pendataan, Penjelasan mengenai kategori lapangan usaha/perusahaan yang menjadi target pendataan, serta data-data UMKM yang harus ditanyakan saat wawancara.

Harapannya, enumerator PL-KUMKM dapat memahami siapa yang akan di data, bagaimana melakukan pendataan, apa saja yang akan di data, di mana melakukan pendataan, dan mengapa responden tersebut perlu untuk di data, pungkasnya. (R1)