Medan, Karosatuklik.com – Keluarga ahli waris Djaman Bangun selaku pemilik tanah yang sebahagian tanahnya digunakan menjadi tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 oleh Pemko Medan, meminta penegakan hukum atas tindakan Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan yang sewenang-wenang menyerobot merusak menguasai dan menggunakan lahan ahli waris Djaman Bangun yang berada di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.
Hal itu diungkapkan Talenta Chadijah Br Bangun didampingi Kuasa Hukum Keluarga, Robert Tarigan, SH, ahli waris Djaman Bangun, Kamis (24/12/2023) siang di Medan, menyikapi tanah miliknya yang diserobot dirusak dikuasai dan digunakan secara semena mena oleh Pemko Medan c.q Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan.
Menurut dia, tanah seluas 4,3 hektar milik Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat, sejak puluhan tahun dipergunakan untuk berladang seperti menanam ubi, pokat, durian dan sebagainya yang hasilnya dinikmati keluarga dan menjadi penghasilan keluarga, tanah kami sampai saat ini tidak pernah dijual kepada siapapun, masyarakat disini pun mengetahui bahwa tanah yang telah digunakan sebagai lahan tempat pemakaman umum (TPU) Covid-19 ini milik kami.
Talenta Chadijah Br Bangun mengaku sudah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan ke Sat Reskrim Polrestabes dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016. Pasalnya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah.
Menyinggung laporan pengaduannya ke Polrestabes, dia mengaku sangat kecewa. Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan dari Penyidik/Penyidik Polrestabes Medan memang ada. “LPHP memang ada disampaikan ke ahli waris, Namun LPHP begitu-begitu saja,” ketusnya.
Bahkan, pihak penyidik juga telah melakukan gelar perkara di ruangan Kasat Reskrim Polrestabes Medan pada hari Selasa 11 Mei 2021 dan hasil rekomendasi yakni, periksa kepala dusun Jl Bunga Rampai IV Lk IV Simalingkar B, Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumut.
Kami melihat Penyidik dari Polrestabes Medan tidak serius dan tidak profesional dalam menegakkan hukum. Pihak penyidik terasa ‘gamang’ dan sungkan bertindak tegas. Harusnya, Penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan, sehingga kasus ini terang benderang, bukan membiarkan seperti ini, tanpa ada kepastian penegakan hukum, kecamnya.
Satu Tahun Cek Fisik, Pemko Medan Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Kepemilikan
Permainan mafia tanah disini sungguh sangat jelas. Buktinya, saat cek fisik ke lapangan bersama pihak penyidik Polrestabes Medan dan pihak terkait dari Pemerintah Kota Medan, pada Selasa (26/7/2022) lalu, pihak dari Pemko Medan yang datang baik dari Dinas Perkim, Bagian Aset maupun Dinas Kebersihan dan Pertamanan tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, kecuali foto copi selembar kertas peta bidang tanah seluas sekitar 13 hektar (Lokasi TPU Muslim Simalingkar).
Ketika cek fisik tersebut, penyidik Polrestabes Medan memberikan waktu dua minggu kepada pihak Pemko Medan melengkapi berkas dokumen bukti kepemilikan tanah/ladang tersebut. “Namun parahnya lagi, satu tahun lebih sejak cek fisik ke lokasi, Pemko Medan hingga hari ini ternyata tidak menepati janjinya,” urai Robert Tarigan selaku kuasa hukum keluarga ahli waris menambahkan.
Ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun mengaku lelah dan kecewa dengan proses hukum di Polrestabes Medan. Pasalnya, pengaduannya ke Polrestabes Medan dengan Nomor: LP/943/VII/2016/SPKT “I” Tanggal 22 Juli 2016, belum ada perkembangan berarti, terkesan “diendapkan”, ketusnya
“Demikian juga LP Pencurian Pemberatan 2020 di lokasi ladangnya tersebut dengan Nomor STTLP/2862/XI/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan hingga sekarang tidak ada perkembangan berarti. Dua laporan pengaduan itu sampai sekarang belum ditindaklanjuti Polrestabes Medan,” tegasnya.
Kejam dan Tak Beradab
Masih pada kesempatan itu, Talenta Chadijah Br Bangun mengungkapkan kepada sejumlah media, bahwa Dinas Pertamanan Pemko Medan sungguh keji, dan kejam.Itulah latar belakang pengaduannya ke Polrestabes Medan, pengerusakan lahan klien kam dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Pertamanan kota Medan.
Sebelum dirampas, lanjut dia, keluarga ahli waris diintimidasi, diancam, ditakut-takuti, bahkan pernah ditembak dengan senjata api. “Tujuannya, jelas supaya tanah di jual murah untuk meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu berkolaborasi dengan para mafia tanah,” urainya.
Nah, karena keluarga ahli waris tidak bergeming dan tidak mau menjual tanah ladangnya yang nota bene tempat sumber penghidupan keluarga yang sudah puluhan tahun diusahai secara terus menerus, akhirnya terjadilah penyerobotan paksa setelah sebelumnya oknum mafia tanah menebangi pohon-pohon keras yang ada di dalam ladang ahli waris, paparnya.
“Permainan busuk ini terus berlanjut hingga intimidasi dengan berbagai cara dan modus. Sungguh licik dan tak beradab apa yang mereka lakukan kepada keluarga ahli waris. Parahnya lagi, setali tiga uang, dua pengaduan kami ke Unit Reskrim Polrestabes Medan juga tidak serius dituntaskan, alias jalan ditempat, kemana lagi kami mencari keadilan,” curhatnya. (R1)
Berita Terkait:
- Dihadiri Penyidik Polrestabes Medan, Cek Fisik Tanah Warga Korban Mafia Tanah, Pemko Medan Tidak Dapat Tunjukkan Bukti Kepemilikan
- Warga Korban Mafia Tanah TPU COVID-19 Medan Tunjukkan Bukti Dokumen Kepemilikan yang Sah ke Dinas Perkim Pemko Medan
- Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan
- Kapolda Sumut dan Walikota Medan Diminta Turun Tangan, Tanah Talenta Chadijah Br Bangun Dirampas dan Dikuasai oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan
- Diduga Ada Mafia Tanah Bermain, Pemko Medan Dilaporkan ke Polrestabes Medan