Abaikan Hak Pekerja dan Buruh, DPC Pospera Kembali Sorot BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo

Karo2822 Dilihat

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Karo kembali sorot Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo agar segera melakukan sosialisasi baik ke instansi pemerintah yang menyediakan lapangan kerja maupun ke pihak sewasta penyedia lapangan kerja.

Hal tersebut disampaikan DPC POSPERA Kabupaten Karo melalui surat somasinya Nomor : 012/Hukum/Karo-DPC/V 2021 yang di sampaikan langsung ke kantor BPJS Ketenagakerja Kabupaten Karo, Senin, 31 Mei 2021.

Nhov Trakapta Putra selaku Ketua Harian DPC Pospera Kabupaten Karo menyampaikan kepada awak media, hal tersebut di lakukan mengingat adanya amanat undang undang yang menyebutkan Kepala BPJS Ketenagakerjaan beratanggung jawab untuk melakukan sosialisasi kepada semua pihak agar para pekerja dan buruh terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana tertuang dalam UU No 24 Tahun 2011, PP 44 Tahun 2021 dan INPRES No 2 Tahun 2021, ungkapnya.

Hal senada dikatakan Sekjen DPC Pospera Kabupaten Karo, Ariga SS. Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan sepertinya kurang peka akan hak tenaga kerja dan buruh.

“Pasalnya, berdasarkan investigasi pihaknya kelapangan, masih banyak pekerja di Kabupaten Karo khususnya belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenaga kerjaan,” sebutnya.

Sehingga, lanjut Ariga SS, tidak ada jaminan yang bisa mengcover para pekerja buruh ketika dia mengalami kecelakaan kerja, sakit ataupun hal-hal lain yang tidak di inginkan.

“Terlebih lagi di saat pandemi Covid-19 sekarang ini, kehidupan para pekerja semakin memperihatinkan, maka itu kami selaku organisasi yang peduli terhadap kesejahteraan pekerja dan buruh meminta agar BPJS Ketenagakerjaan secepatnya melakukan sosialisasi ke semua pihak penyedia lapangan kerja,” pungkasnya.

Jaminan sosial tenaga kerja memang sudah seharusnya menjadi hak untuk setiap pekerja. Di Indonesia sendiri, pemerintah telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan sosial tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan. “Itulah mengapa program yang satu ini sangat vital dan diperlukan oleh setiap pekerja, baik dari sektor formal atau informal,” lontar Ariga SS.

Sebelumnya DPC Pospera Kabupaten Karo juga telah melakukan pertemuan pada 11 Mei 2021 di kantor BPJS Ketenagakerjaan di Jalan Veteran Kabanjahe, untuk membahas hal yang sama namun sampai dengan saat ini belum ada tindakan konkret yang di lakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karo sehingga kami kembali mensomasi BPJS Ketenagakerjaan, pungkasnya. (R1)