Jakarta, Karosatuklik.com – Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mendaftarkan merek Partai Demokrat (PD) atas nama dirinya ke Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Namun, menurut ahli hukum tata negara, Agus Riewanto, pendaftaran itu sebaiknya ditolak.
“Berdasar UU Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek itu untuk mendapatkan legalitas kepemilikan merek.”
“Salah satu syaratnya adalah Surat Pernyataan Kepemilikan. Maka pendaftaran merek itu bersifat kepemilikan pribadi karena prinsip UU ini adalah perlindungan hukum terhadap pemilik suatu merek tertentu,” kata Agus saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2021).
Oleh sebab itu, menurut Agus, pendaftaran Partai Demokrat sebagai merek, dinilai tidak tepat.
“Ketika SBY mendaftarkan merek PD maka seolah-olah PD itu adalah merek pribadi yang tunduk pada hukum perdata berupa badan usaha/badan privat. Padahal partai itu adalah badan hukum publik yang tunduk pada hukum publik, maka tidak tepat mendaftarkan PD sebagai merek milik pribadi,” kata pengajar UNS Solo itu.
Di mata Agus, pendaftaran merek Partai Demokrat itu menunjukkan adanya kekhawatiran akut dari SBY bahwa akan ada orang yang akan mengambil merek PD.
“Pendaftaran merek PD Kemenkumham melalui Dirjen Haki ini tak perlu dilakukan karena yang diperlukan PD hari ini bukan legalitas PD dari aspek merek, tapi soal soliditas PD yang buyar pasca-suksesi Ketum PD dari SBY ke putra mahkota AHY yang miskin pengalaman politik dan manajemen parpol,” ujar Agus.
“Suksesi ini tak sukses karena terlalu keliatan skenario ingin menjadikan AHY Capres 2024 yang belum solid dikomunikasikan ke elit PD,” kata Agus.
Sejumlah pengurus Partai Demokrat sudah dimintai tanggapan terkait SBY mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi namun tidak merespons. (Dtc)