Medan, Karosatuklik.com – Ketua Dewan Pengurus Wilayah Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara (DPW BPI KPNPA RI Sumut) Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H, memberi apresiasi kepada Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Pasalnya, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan) telah merespon keluhan Talenta Chadijah Br Bangun ahli waris Djaman Bangun/Nawari Br Tarigan, Rakut Tarigan/Haliman Br Ginting Kelengi Keliat pemilik tanah/ladang seluas lebih kurang 4 hektar di Kelurahan Simalingkar B yang sebagian lahannya diserobot paksa oleh Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan menjadi TPU Covid-19.
Warga korban mafia tanah Talenta Chadijah Br Bangun selaku ahli waris sudah lima tahun mengurus permohonan surat pengantar pengurusan pendaftaran objek pajak di Kelurahan Simalingkar B, sejak tahun tahun 2016 hingga hari ini tidak digubris Lurah Simalingkar B.
Hal itu diungkapkan penasehat hukum Talenta Chadijah Br Bangun, Mayor (Purn) Johnson Situmorang, S.H didampingi Budi Satria Utama Panggabean SH, Ripandu Situmorang SH, Agus Situmorang, SH kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan, Senin (7/2/2022) sore.
Korban Mafia Tanah
Ia mengaku kliennya (Talenta Chadijah Br Bangun) menjadi korban mafia tanah oknum di Pemko Medan. Buktinya, Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan telah bertindak sewenang-wenang menyerobot, mengintimidasi merusak, menguasai dan menggunakan lahan yang diusahai keluarganya sudah puluhan tahun dipergunakan untuk berladang di Kelurahan Simalingkar B, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, jelasnya.
Dengan turunnya kelapangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan bersama ahli waris Talenta Chadijah Br Bangun didampingi penasehat hukum, pemilik ladang/lahan sebelah menyebelah, Jumat (4/2/2022), membuktikan bahwa Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution sudah mengetahui kronologis penyerobotan paksa ini secara jernih dan terang benderang, ucapnya.
Pada saat dilapangan di lokasi tanah/ladang seluas lebih kurang 4 hektar di Kelurahan Simalingkar B, kami sudah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan termasuk pengakuan pemilik ladang sebelah menyebelah kepada tim dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan.
Modus Tak Beradab Dinas Pertaman akan Dibongkar
“Permainan kotor oknum di Dinas Pertamanan Pemko Medan sungguh keji, dan kejam. Buktinya, pengerusakan lahan klien kami dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas dari Dinas Pertamanan kota Medan,” ungkap Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.
Sebelum dirampas, lanjut tim kuasa hukum, keluarga ahli waris diintimidasi, diancam, ditakut-takuti, bahkan pernah ditembak dengan senjata api. “Tujuannya, jelas supaya tanah di jual murah untuk meraup keuntungan bagi oknum-oknum tertentu berkolaborasi dengan para mafia tanah,” urainya.
Nah, karena keluarga ahli waris tidak bergeming dan tidak mau menjual tanah ladangnya hingga hari ini yang nota bene tempat sumber penghidupan keluarga yang sudah puluhan tahun diusahai secara terus menerus, akhirnya terjadilah penyerobotan paksa setelah sebelumnya oknum Pemko Medan berbaju mafia tanah menebangi pohon-pohon keras yang ada di dalam ladang ahli waris, paparnya.
“Permainan busuk ini terus berlanjut hingga intimidasi dengan berbagai cara dan modus. Sungguh licik dan tak beradab apa yang mereka lakukan kepada keluarga ahli waris,” kecam Budi Satria Utama Panggabean SH, Ruben SY Utama Panggabean SH MH, Ripandu Situmorang SH.
“Pak Wali, perlu mengevaluasi kinerja dan mengaudit Dinas Pertamanan yang berhubungan dengan pengadaan lahan TPU Covid 19 di Simalingkar B,” katanya.
Polrestabes Medan
Talenta Chadijah Br Bangun sudah melaporkan Dinas Kebersihan dan Pertamanan Pemko Medan yang dianggap sewenang-wenang merampas dan menyerobot serta menguasai dan menggunakan lahan masyarakat dengan tidak mengganti rugi kepada pemilik tanah yang sah.
Untuk itu, pelapor Talenta Chadijah Br Bangun sudah membuat laporan pengaduan (LP) di Polrestabes Medan terkait pencurian dengan pemberatan sesuai Nomor: STTL/2862/X1/Yan 2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tanggal 14 November 2020. Sebelumnya juga, LP tahun 2016 juga sudah dilaporkan ahli waris ke Polrestabes Medan terkait perusakan yang dilakukan oknum di lahannya. Namun hingga hari ini belum ada tindaklanjut dari Polrestabes Medan.
“Kita harapkan Kapolrestabes Medan melalui Satreskrim Polrestabes Medan secepatnya mengungkap kasus ini supaya terang benderang, agar diketahui “siapa oknum mafia tanah” yang bermain disini, dan Wali Kota Medan Bapak Bobby Nasution mengetahui siapa anak buahnya yang bekerjasama dengan oknum-oknum mafia tanah,” tegasnya.
Sementara, Talenta Chadijah Br Bangun mengeaskan “Kami berharap Pemko Medan membuka akses dan berhenti berusaha mengambil paksa lahan kami. Karena tidak pernah ada kami menjual ataupun menerima uang ganti rugi,” katanya. Foto: Ahli waris pemilik ladang yang berbatasan dengan TPU Covid 19 Simalingkar B Medan bersama Dinas DPKPPR Kota Medan. (R1)
Baca juga:
2. Lapor Pak Bobby! Lurah Simalingkar B Kota Medan Tuntungan Persulit Warga Bayar Pajak
3. Diungkap, Penyerobotan Tanah dan Penyelewengan Anggaran TPU Covid-19 Pemko Medan