Akhirnya Wali Kota Tanjung Balai Syahrial Resmi Kenakan Rompi Oranye

Headline, Nasional1276 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Tersangka Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial digiring masuk ke dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu sore (24/4/2021).

KPK menahan M Syahrial selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan kasus dugaan suap terhadap penyidik KPK dari unsur polisi AKP Stephanus Robin Pattuju.

Dalam kasus ini KPK menjerat peneyidiknya sendiri yakni AKP Stepanus Robin Pattuju, pengacara Maskur Husain, dan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial. Robin dan Maskur diduga menerima suap dari Syahrial sebesar Rp1,3 miliar.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial.

Syahrial dibawa oleh petugas KPK dari Tanjungbalai pada Jumat, 23 Maret 2021, sore. Ia kemudian tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada pagi tadi. Syahrial langsung dilakukan pemeriksaan. Usai diperiksa, Syahrial langsung dipasangkan rompi tahanan.

Rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi’. Rompi tersebut mempunyai tiga garis hitam untuk menandakan dan mempertegas bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa.

Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan KPK, M Syahrial akan diisolasi terlebih dahulu. Syahrial akan diisolasi mandiri selama 14 hari kedepan. “Tersangka MS akan diisolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK RI,” ucap Ketua KPK Firli. (iNews.id)