Jakarta, Karosatuklik.com – Aksi kuasa hukum Razman Nasution, Firdaus Oiwobo, menaiki meja sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut) berbuntut panjang. Firdaus dipecat oleh Kongres Advokat Indonesia (KAI) hingga dipolisikan oleh PN Jakut.
Diketahui, Razman Nasution, yang menjadi terdakwa, terlibat keributan dengan Hotman Paris, yang menjadi saksi korban, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Saat itu, sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman telah selesai digelar.
Kericuhan awalnya dipicu saat Razman menghampiri Hotman yang sedang duduk di kursi saksi. Beberapa anggota tim pengacara Hotman lalu masuk ke ruang sidang untuk mengamankan Hotman dan membawa pengacara tersebut pergi meninggalkan ruang sidang.
Saat Hotman telah dibawa ke luar, kericuhan di dalam ruang sidang masih berlangsung. Adu mulut melibatkan tim pengacara Hotman dan tim pengacara Razman.
Dalam momen panas itu, salah seorang pengacara Razman tiba-tiba berdiri ke atas meja dan terlibat konfrontasi dengan tim Hotman.
Sontak, perbuatan salah satu pengacara Razman itu direspons keras oleh tim Hotman. Mereka memprotes aksi pelaku yang berdiri di atas meja ruang sidang.
Dipecat Kongres Advokat Indonesia
Kongres Advokat Indonesia (KAI) memberhentikan salah satu pengacara Razman Nasution bernama Firdaus Oiwobo. Kongres ini menyatakan Firdaus terbukti melakukan tindakan merusak etika dan marwah profesi advokat serta merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia.
“Rapat memutuskan beliau diberhentikan dan dinyatakan bukan anggota, KTA-nya dicabut sebagai anggota KAI, SK-nya dicabut,” ujar Vice President Kongres Advokat Indonesia Petrus Bala Pattyona dalam akun Instagram DPP KAI Official yang dilihat, Selasa (11/2/2025).
Petrus juga meminta pengadilan yang mengambil sumpah Firdaus mencabut berita acara sumpahnya. Petrus menilai Firdaus tidak layak menjadi advokat lagi karena sudah merusak marwah pengadilan.
“Kedua, karena saudara ini diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka KAI memutuskan mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau jajaran Mahkamah Agung untuk mencabut berita acara sumpahnya, dan melarang berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan merusak wibawa atau marwah pengadilan,” kata Petrus. (Dtc)