Alasan Erick Thohir Laporkan Garuda Indonesia ke Kejaksaan Agung

Nasional1224 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan pers di Gedung Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

Kedatangan Menteri BUMN ke Kejaksaan Agung tersebut dalam rangka melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia.

Erick menyampaikan pengadaan pesawat ATR 72-600 kini sudah masuk penyelidikan Kejagung dan Kementerian BUMN juga telah melengkapi data dari BPKP. Erick tak menampik jika ada temuan pada pengadaan pesawat yang lain.

Menurut dia, laporannya juga disertai dengan bukti-bukti penyelewengan.

“Ini yang tentu juga kami serahkan bukti-bukti audit investigasi, bukan tuduhan,” tuturnya tanpa membeberkan lebih jauh terkait dugaan kerugian negara. Laporan tersebut, lanjut Erick, merupakan bagian upaya transformasi BUMN.

“Sinkronisasi yang dilakukan sejak awal sangat bermanfaat bersama Kejagung. Karena tidak mungkin transformasi yang dilakukan BUMN tanpa bersih-bersih BUMN,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung pun mengakui tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia. Penyelidikan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

“Iya (sedang diselidiki). (Terkait) Sewa pesawat,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi kepada awak media, Kamis (30/12/2021).

Namun demikian, Supardi belum dapat menjabarkan lebih rinci mengenai proses penyelidikan tersebut lantaran baru saja dilakukan oleh pihaknya. Dia juga tidak membeberkan waktu kejadian perkara yang tengah didalami oleh Kejaksaan.

“Ini meriksanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan,” ucap Supardi.

“Masih terlalu dini ditanyakan materinya. Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat, “tambah dia.

Supardi menuturkan, bahwa Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut. (R1/Bisnis.Com)