Anak Wartawan Sempurna Pasaribu Unjuk Rasa di Pomdam I Bukit Barisan

Karo1782 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Eva Meliana Pasaribu yang juga anak korban pembakaran rumah wartawan di Kabanjahe, Rico Sempurna Pasaribu, memegang poster saat aksi damai bersama Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) dan sejumlah Aktivis Aksi Kamisan Medan di depan Pomdam I BB, Jalan Sena, Medan, Sumatera Utara, Kamis (22/8/2024).

Dalam aksi tersebut, Eva beserta kuasa hukumnya menuntut agar Pomdam I/BB bekerja secara profesional dalam menangani kasus pembakaran rumah wartawan yang di duga melibatkan anggota TNI AD Koptu HB sebagai dalang pembakaran tersebut.

Eva Pasaribu bersama tim kuasa hukumnya menyampaikan terkait kasus pembakaran yang menewaskan ayah, ibu, adik dan anaknya pada Kamis 27 Juni 2024.

Ia datang didampingi kuasa hukumnya Irvan Saputra SH, MH dan juga Koordinator KKJ Sumut, Array Agus dan tim lainnya.

Dalam kasus ini, Polda Sumut menetapkan tiga orang tersangka, dua berperan sebagai eksekutor, yakni Rudi Apri Sembiring (RAS) dan Yunus Syahputra Tarigan (YST) serta otak pelaku, Bebas Ginting alias Bulang yang merupakan residivis pembunuhan dalam kasus ini.

Pihak keluarga korban mencurigai, kasus ini melibatkan oknum TNI yang diduga membekingi bisnis perjudian. Oknum tersebut adalah Koptu HB yang juga telah dilaporkan ke Puspom AD di Jakarta.

Sebelumnya dikabarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menerima pelimpahan berkas perkara pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu (47) di Jalan Kapten Nabung Surbakti, Kabanjahe Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo dari penyidik Polres Tanah Karo,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (8/8/2024).

Selanjutnya, kata Yos, jaksa peneliti yang ditunjuk akan mempelajari berkas tersebut baik formil dan materiil. Dan penelitian berkas ini dilakukan untuk memastikan segala proses mulai dari penyelidikan, pemeriksaan, serta penyidikan sudah sesuai.

“Benar, setelah kita lakukan pencarian di sistem, ada berkas yang masuk. Pelimpahan berkas ketiga tersangka itu diterima pada Senin (5/8/2024) lalu, oleh pihak Kejari Karo dari penyidik Polres setempat,” ujar Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH saat dikonfirmasi via telepon seluler, Kamis (8/8/2024). (Foto: Ist). (R1)

Baca Juga:

  1. Kejari Karo Terima Dua Berkas Perkara Pembakaran Rumah Wartawan Sempurna Pasaribu di Kabanjahe
  2. Oknum Koptu HB Diduga Aktor Intelektual Pembakaran Rumah Wartawan Tribrata TV di Karo, LBH Medan Temukan Faktanya
  3. Dewan Pers Pertanyakan Motif Pembakaran Rumah Wartawan di Karo yang Belum Diungkap