Ancam Istri dan Anak Pakai Pistol Saat Bertengkar, Suami Terancam 20 Tahun Penjara!

Karo, Peristiwa1044 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Hanya karena ingin memiliki cincin emas istri dan anaknya. Roy Suharta (40) warga Desa Situnggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo tega aniaya istri dan anaknya menggunakan senjata api jenis airgun.

Kronologis kejadian tertuang dalam laporan pengaduan istri pelaku Marlina Br Manurung (38), Sabtu (21/05/2022) di Polres Tanah Karo dengan No LP/B/418/V/2022/SPKT/Polres Tanah Karo.

Roy Suharta, ditangkap lantaran memiliki senjata berbentuk pistol airgun tanpa ada ijin dari pihak resmi. Dia ditangkap dan langsung di bawa ke Polres Tanah Karo.

Wakil Kepala Kepolisian Resot Tanah Karo, Kompol Aron Siahaan, SH, mengatakan, penangkapan Roy Suharta berawal dari laporan istrinya terkait pertengkaran di antara keduanya beberapa waktu yang lalu.

Kronologis Peristiwa

“Berawal dari cekcok antara Roy Suharta dan istrinya, lanjut dengan cekcok dengan anak kemudian pelaku sempat menembakkan senjata dan mengancam istri dan anaknya dengan pistol jenis airgun tersebut,” kata Aron, Sabtu (18/6/2022).

Dari hasil keterangan korban dalam laporan pengaduan, kekerasan terjadi pada hari Rabu (18/05/2022) sekira pukul 12:00 WIB di rumah mereka di Desa Situnggaling.

Awalnya pelaku, Roy Suharta, masuk kedalam rumah dan meminta cincin emas miliknya ke anaknya bernama Rika Veranita Br Manalu (18). Karena diminta bapaknya, ia langsung mencabut cincin emas yang terlingkar dijarinya dan memberikannya.

Tak cukup sampai disitu, tersangka pelaku kembali meminta cincin emas milik istrinya namun tidak diberi. Sehingga terjadi keributan didalam rumah, cekcok mulut diantara merekapun tidak terhindarkan.

“Sebelum ribut dengan istrinya, pelaku sempat cekcok dengan anak lelakinya Rionaldo Manalu (23). Karena semakin ribut, tersangka mengambil sepucuk pistol airgun di gudang ekspedisi yang letaknya tak jauh dari rumah mereka.

Seusai pertengkaran, Roy Suharta kemudian pergi meninggalkan rumah. Saat suaminya pergi, kata Aron, sang istri yang merupakan korban lalu melapor, ke Polres Karo

“Setelah pengencaman, korban langsung melaporkan ke Polres Tanah Karo,” kata Aron

Polisi masih melakukan pemeriksaan dan mendalami penyelidikan kepemilikan dan penggunaan senjata Jenis Airgun tersebut. Tersangka dijerat dengan UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (R1)