Apa Saja Hukuman yang Bisa Dijatuhkan untuk Pelaku KDRT?

Catatan Redaksi952 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau KDRT merupakan salah satu tindak pidana yang memiliki hukum yang jelas. Pelaku KDRT bahkan bisa terancam hukuman berat hingga 20 tahun penjara.

Mengutip dari UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Dalam kebanyakan kasus KDRT, istri dan anak paling sering menjadi korban. Namun, ini bukan berarti laki-laki sebagai suami tidak bisa menjadi korban KDRT.

Tak hanya itu, lingkup anggota keluarga yang bisa membuat laporan jika menerima KDRT juga tak terbatas pada suami, istri, dan anak saja. Orang-orang yang memiliki hubungan dengan satu keluarga inti, dan menetap dalam rumah tangga keluarga tersebut, juga disebut sebagai anggota keluarga yang bisa melaporkan kasus KDRT bila terjadi pada dirinya.

Bahkan, seorang asisten rumah tangga (ART) atau pekerja lainnya dalam suatu rumah tangga dan menetap di rumah tersebut, juga bisa melaporkan kasus KDRT jika mereka menjadi korban kekerasan tersebut.

Ada empat bentuk kekerasan yang bisa dilaporkan oleh korban dalam kasus KDRT, yakni:

  • Kekerasan fisik
  • Kekerasan psikis
  • Kekerasan seksual
  • Penelantaran dalam rumah tangga

Saat menjadi korban KDRT, korban dapat melaporkan secara langsung pelaku KDRT pada kepolisian setempat. Selain melaporkan sendiri, korban juga dapat memberikan kuasa pada keluarga atau orang lain untuk melaporkan kasus KDRT pada pihak kepolisian.

Jika korban masih masuk dalam usia anak, laporan bisa dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh, dan tentunya anak yang bersangkutan.

Terhitung sejak 1×24 jam setelah laporan KDRT diterima oleh kepolisian, pihak kepolisian wajib segera memberikan perlindungan sementara pada korban. Perlindungan ini bisa berlangsung hingga tujuh hari.

Lalu, bagaimana dengan hukuman untuk pelaku KDRT?

Kekerasan fisik

  • Jika KDRT menyebabkan korban hingga terhalang melakukan aktivitas sehari-hari akibat rasa sakit yang dideritanya, maka pelaku kDRT terancam pidana penjara paling lama 4 bulan dan denda paling banyak Rp 5 juta.
  • Jika korban KDRT mengalami luka berat dan jatuh sakit, maka pelaku bisa terancam pidana penjara hingga 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.
  • Jika KDRT menyebabkan korban hingga meninggal dunia, maka hukuman untuk pelaku bisa berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda hingga Rp 45 juta.

Kekerasan psikis

  • Pelaku yang melakukan kekerasan psikis dalam lingkup rumah tangga, terancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 9 juta.
  • Pelaku yang melakukan kekerasan psikis namun tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari, maka bisa mendapat ancaman pidana penjara paling lama 4 bulan atau denda Rp 3 juta.

Kekerasan seksual

  • Pelaku KDRT yang melakukan jenis kekerasan seksual, bisa mendapat ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.
  • Pelaku yang memaksa orang dalam rumah tangganya atau anggota keluarga untuk melakukan hubungan seksual, bisa mendapat ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
  • Ancaman terberat, yakni pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau denda paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 500 juta, ditujukan untuk pelaku yang melakukan kekerasan seksual, atau memaksa anggota dalam rumah tangganya untuk berhubungan seksual, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka atau penyakit dengan angka harapan sembuh yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali, korban mengalami gangguan daya pikir atau kejiwaan, gugur atau meninggalnya janin dalam kandungan, dan mengakibatkan masalah atau tidak berfungsinya organ reproduksi.

Penelantaran dalam rumah tangga

  • Pelaku yang menelantarkan orang-orang dalam lingkup rumah tangganya, mendapatkan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta.

Selain hukuman pidana di atas, hakim juga bisa menjatuhkan pidana tambahan pada pelaku KDRT, yakni:

  • Membatasi gerak pelaku, baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban, atau pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku.
  • Menetapkan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Hukum yang kita miliki sudah mengatur bagaimana pelaku KDRT akan mendapatkan ganjarannya, untuk itu, jangan pernah takut untuk melaporkan siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap diri Anda, terlebih dalam lingkup rumah tangga.

Ingat selalu bahwa diri Anda berharga, dan tidak ada satu pun orang di dunia yang berhak untuk melakukan kekerasan pada diri Anda. Jangan takut untuk melaporkan kasus KDRT yang Anda alami, karena dengan melapor, Anda bisa memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga Anda, dan mencegah jatuhnya lebih banyak korban. (R1)