Apakah ASN Boleh Menjadi Anggota KPPS pada Pilkada 2024? Ini Aturannya

Nasional1714 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran sebagai anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua dan anggota KPPS adalah masyarakat umum yang memenuhi berbagai syarat untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Timbul pertanyaan, apakah boleh seseorang yang bekerja sebagai aparatur sipi negara (ASN) mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS? Berikut penjelasannya.

Dasar Undang-undang yang Mengatur

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 35, tentang syarat menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS. Pada pasal tersebut tidak jelaskan mengenai larangan ASN menjadi anggota KPPS.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa syarat menjadi anggota penyelenggara pemilihan adalah berstatus warga negara Indonesia, berusia paling rendah 17 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berintegritas, tidak menjadi anggota partai politik, dan berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS, sehat jasmani dan rohani (tidak terpengaruh narkotika), berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat, dan tidak pernah dipidana penjara.

Syarat untuk membuktikan seseorang bukan anggota partai politik (parpol) adalah dengan menunjukkan surat yang sah, atau minimal menunjukkan surat dari pengurus parpol terkait yang menunjukkan orang tersebut tidak menjadi anggota parpol selama 5 tahun.

Oleh karena itu, tidak ada peraturan yang melarang seorang ASN atau PNS untuk berkontribusi dalam anggota penyelenggara pemilihan suara. Bahkan, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara juga tidak ada larangan untuk menjadi anggota penyelenggara pemilihan suara.

Syarat ASN Menjadi Anggota KPPS

Syarat yang harus dipenuhi oleh seorang ASN adalah sesuai dengan persyaratan yang diberikan oleh KPU. Syarat yang diberikan tersebut harus dipenuhi tidak hanya oleh pegawai negeri, melainkan juga untuk siapa pun yang ingin menjadi anggota.

ASN juga harus mengikuti tahap pendaftaran yang diberikan KPU hingga pengumuman hasil oleh, baru kemudian ditetapkan sebagai anggota penyelenggara pemilihan suara.

Bagi ASN yang ingin menjadi KPPS harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari atasan. Hal tersebut bertujuan untuk mengatur saat seorang ASN melakukan rangkap jabatan. (R1/BeritaSatu)