Apresiasi Putusan MK, Bawaslu: Tak Ada Lagi Keraguan tentang Integritas Pemilu 2024

Nasional1860 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Senin (22/4/2024).

Anggota Bawaslu, Puadi menyatakan keputusan MK sesuai dengan fakta hukum yang ada. Ia berharap semua pihak, khususnya yang bersengketa, menerima keputusan tersebut. Dengan adanya keputusan ini, Puadi berharap tidak ada lagi keraguan terhadap integritas kerja penyelenggara pemilu.

“Keputusan MK mengenai sengketa hasil pemilihan presiden 2024 diharapkan telah berdasarkan fakta-fakta yang objektif, memenuhi rasa keadilan hukum, dan mendukung penguatan demokrasi Indonesia,” ujar Puadi di kantor Bawaslu, Rabu (24/4/2024).

Puadi juga menghargai upaya yang dilakukan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan membawa sengketa ke MK, menyatakan hal ini sebagai warna dalam demokrasi Indonesia.

“Pengajuan permohonan PHPU oleh kedua kubu tersebut adalah bagian dari perjuangan kita untuk mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, dan merdeka secara ekonomi, politik, dan budaya,” tambahnya.

Puadi menyatakan MK telah menilai Bawaslu telah menindaklanjuti laporan-laporan yang diajukan oleh pemohon.

“Bahkan, MK tidak menemukan bukti yang cukup meyakinkan bahwa Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu,” jelasnya. (BeritaSatu)