Atasi Masalah Air Bersih, Bobby Nasution Harap Pemko Medan Bisa Jadi Pemegang Saham PDAM Tirtanadi

Medan, Sumut630 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Guna mengatasi permasalahan air bersih di Kota Medan, Wali Kota Medan Bobby Nasution berharap Pemko Medan dapat masuk menjadi pemegang saham di Perusahaan Daerah Air Minum (PADM) Tirtanadi tersebut. Sebab, 80% konsumen PDAM Tirtanadi merupakan warga Kota Medan. Jika Kota Medan bisa menjadi salah satu pemegang saham di PDAM Tirtanadi, tentunya akan lebih fleksibel dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan air bersih.

Harapan ini disampaikan Bobby Nasution saat menerima kunjungan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut Dapil I dan Dapil II ke Pemko Medan di Balai Kota, Selasa (21/6/2022).

Selain bersilaturahmi, kunjungan yang dipimpin Ketua Dapil I DPRD Sumut Muhammad Aulia Rizki Agsa dan Ketua Dapil II DPRD Sumut Benny Harianto Sihotang ini bertujuan untuk menyampaikan keluhan dari warga Kota Medan.

“Pemko Medan setiap tahun menganggarkan pipa distribusi. Namun persoalan yang dihadapi adalah masyarakat diminta biaya sambung lagi oleh PDAM Tirtanadi. Sementara hal ini dilakukan Pemko Medan untuk masyarakat kalangan ke bawah. Kasihan mereka jika harus dikutip biaya sambungnya lagi,” kata Bobby.

Selain persoalan air bersih, Bobby menambahkan, Pemko Medan dalam waktu dekat ini akan membangun tanggul untuk mengatasi banjir rob di Kecamatan Medan Belawan. Diungkapkannya, pembangunan akan dimulai bulan depan (Juli). “Pembangunan tanggul ini bertujuan untuk mengatasi banjir rob yang selama ini dikeluhkan warga,” ungkapnya.

Terkait dengan pembangunan tanggul yang akan dilakukan, menantu Presiden Joko Widodo ini minta dukungan DPRD Provinsi Sumut dan seluruh jajaran Provinsi Sumut agar program ini dapat berjalan dengan lancar. Meski demikian, jelasnya, masih ada beberapa warga menolak padahal banyak warga yang mengharapkan banjir rob segera diatasi karena dalam sebulan terjadi sampai 3-4 kali.

Dijelaskan Bobby, pembangunan tanggul rob di Kecamatan Medan Belawan akan terbagi dalam lima zona yakni A, B, C, D dan E. Untuk Zona C, ungkapnya, pembangunan tanggul dilakukan Pemko Medan sepanjang lebih kurang 1 kilometer. Sedangkan sisanya diambil aiih Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI. (R1)