Jakarta, Karosatuklik.com – Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menolak nota banding yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum anak AG mantan pacar Mario Dandy, atas kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Majelis Hakim Budi Hapsari dalam amar putusannya menyebut, pihaknya menolak banding AG. Selain itu, pihak Pengadilan Tinggi tetap meminta AG menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Hapsari, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Selain itu, Majelis Hakim Hapsari juga mengatakan, “Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AG dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan.”
Sebelumnya, AG pacar Mario Dandy telah divonis menjalani hukuman 3,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. AG dianggap bersalah karena ikut terlibat melakukan penganiayaan berat berencana terhadap korban yang juga masih usia anak, David Ozora.
Kasus ini juga menetapkan dua rekan AG, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Sekadar informasi, sidang AG dihelat lebih dahulu ketimbang dua rekannya, mengingat AG masih di bawah umur.
Dalam pengadilan yang memutuskan menolak banding AG, Majelis Hakim Hapsari mengatakan, AG mantan pacar Mario Dandy terbukti bersalah karena membantu Mario Dandy, memuluskan rencana penganiayaan terhadap David Ozora.
Penganiayaan tersebut berbuntut kondisi David Ozora tidak sadarkan diri dan menderita luka berat.
Warganet Tanggapi Banding AG yang Ditolak, Menyebut Hukuman yang Diterima AG Sudah Ringan
“Bahwa saksi Mario Dandy masih dendam kepada korban, namun anak AG memberi jalan bagaimana saksi Mario bisa bertemu dengan dengan David dengan alasan kalau kartu pelajar ada di David dan menyerahkan kartu. Itu menjadi sarana untuk bertemu dengan anak korban dan saksi Mario sehingga dapat melampiaskan amarahnya,” kata Hapsari.
Penolakan banding AG mantan pacar Mario Dandy ini pun mendapat tanggapan dari warganet, apalagi kasus penganiayaan terhadap David Ozora sempat viral dan jadi perhatian warganet.
Belakangan, kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga menyeret sang ayah yang merupakan pejabat eselon di Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo.
Atas banding AG yang ditolak hakim, warganet meminta AG dan kuasa hukum untuk menerima hukumannya. Seorang pengguna Twitter juga berharap agar AG mantan pacar Mario Dandy jera setelah mendapatkan vonis hukuman 3,5 tahun kurungan.
Doakan Agar AG Jera
“Semoga jera ya,” kicau seorang pengguna Twitter.
Pengguna Instagram berkomentar di unggahan berita Liputan6.com tentang Banding AG yang ditolak hakim.
“Sudah terima aja, ntar kalau kasasi bisa tambah hukuman nanti,” kata pengguna seorang warganet.
Adapun pengguna internet lainnya justru berpikir AG harusnya mendapatkan hukuman lebih laman. “Harusnya lebih,” kata seorang pengguna Instagram. (Liputan6.com)
Berita Terkait: Lawan Vonis 3,5 Tahun, AG dan Jaksa Kompak Ajukan Banding Hari Ini