Banyak Perusahaan Ngaku Rugi, Modus Ngakalin Pajak!

Nasional888 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan saat ini tarif pajak penghasilan (PPh) Badan berdasarkan Undang-Undang No.2 Tahun 2020 akan terus turun, dari 25% menjadi 22% dan akan berubah menjadi 20% di tahun depan.

Kendati demikian, dalam praktiknya, kata Sri Mulyani saat ini wajib pajak badan yang melaporkan rugi terus meningkat.

“Wajib Pajak (WP) Badan yang melaporkan rugi secara terus menerus meningkat 8% pada 2012 dan naik menjadi 11% pada 2019,” jelas Sri Mulyani saat melakukan rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Senin (28/6/2021).

Sri Mulyani merinci, WP Badan yang melaporkan rugi lima tahun berturut-turut jumlahnya meningkat dari 5.199 wajib pajak pada 2012-2016, naik hampir dua kali lipat, yakni menjadi 9.496 WP Badan pada 2015-2019.

Sayangnya, kata Sri Mulyani meskipun banyak perusahaan yang melaporkan rugi, namun tetap beroperasi dan malah mengembangkan usahanya di Indonesia. Hal tersebut juga kata Sri Mulyani banyak terjadi di banyak negara, bukan hanya Indonesia.

“Namun, kita ingin melakukan compliance yang adil, banyak WP Badan menggunakan skema penghindaran pajak. Di sisi lain Indonesia belum punya penghindaran pajak yang komprehensif,” jelas Sri Mulyani.

Adapun jumlah WP yang melaporkan kerugiannya dari tahun ke tahun sebagai berikut:
– Tahun 2012-2016 sebanyak 5.199 WP Badan
– Tahun 2013-2017 sebanyak 6.004 WP Badan
– Tahun 2014-2018 sebanyak 7.110 WP Badan
– Tahun 2015-2019 sebanyak 9.496 WP Badan.

UN Trade mengungkapkan bahwa 60% – 80% merupakan transaksi afiliasi yang bekerja di perusahaan multinasional. Adapun kasus di Indonesia sebanyak 37% – 42% dari PDB dilaporkan sebagai transaksi afiliasi di dalam SPT WP Badan.

Hal tersebut membuat potensi penggerusan basis pajak dan pergeseran laba diperkirakan sebesar US$ 100 miliar hingga US$ 240 miliar per tahun. “Setara dengan 4% sampai 10% penerimaan PPh Badan global, menurut OECD,” jelas Sri Mulyani. (cnbcindonesia.com)