Bareskrim Janji Transparans Usut Kasus Gangguan Ginjal Akut

Catatan Redaksi644 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri berjanji bakal transparans dalam mengusut kasus gangguan ginjal akut pada anak. Diketahui, Bareskrim bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

“Mudah-mudahan semua ikut transparans karena kita harus memberikan kepastian pada publik ya kan, BPOM harus transparans, semua harus transparans, kita juga harus transparans,” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (2/11/2022).

Dikatakan Pipit, pihaknya memiliki tanggung jawab dan kepentingan terkait tuntutan publik tang harus mendapatkan kepastian mengenai kasus gagal ginjal akut tersebut.

“Tapi kepentingan kita adalah tuntutan publik yang harus mendapatkan kepastian karena kita akan mengurut, ini barang ini yang dipesan oleh produsen-produsen kesehatan ini kan ada yang direkomendasikan ada yang tidak pasti ada alasannya,” ucapnya.

“Alasannya apa? Oh, ini enggak direkomendasikan karena berbahaya, ini yang direkomendasikan, oh ini masih tidak berbahaya masih bisa dikonsumsi misalnya, kalau misalnya di situ yang tidak di rekomendasikan ini pertanyaannya kenapa bisa ada?” sambungnya.

Diketahui, Polri membentuk tim untuk mengusut kasus gangguan ginjal akut pada anak. Tim bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Tim Polri dipimpin Direktur Tindak Pidana Tertentu atau Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto.

“Polri telah membentuk tim yang dipimpin oleh Dirtipidter Bareskrim Polri,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah, Senin (24/10/2022).

Dikatakan Nurul, tim tersebut beranggotakan Direktur Tindak Pidana Narkoba (Ditipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, dan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri. (BeritaSatu)

Baca juga:

1. Bareskrim Segera Gelar Perkara Kasus Gangguan Ginjal Akut Anak

2. Menkes Tarik dan Larang Peredaran 102 Obat Sirop yang Mengandung EG dan DEG