Bareskrim Polri Sita Uang Sebanyak Rp 23 Miliar dari Kasus Robot Trading Viral Blast Global

Nasional1012 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bareskrim Polri telah menyita uang sebesar Rp23 miliar atas kasus robot trading Viral Blast Global.

Selain menyita sejumlah uang, penyidik juga telah menyelesaikan berkas perkara sejumlah tersangka dalam kasus robot trading Viral Blast Global.

Kasubdit TPPU Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Kombes Pol Robertus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana menjelaskan total uang yang disita itu dari 3 klub sepak bola.

“Total uang yang disita Rp23.045.000.000. Rp1,5 miliar diantaranya dari Madura United, Persija Jakarta, Bhayangkara FC,” ungkap Robertus kepada awak media, Sabtu 18 Juni 2022, seperti dikutip dari PMJ News.

Dalam Kasus robot trading Viral Blast Global penyidik telah menetapkan empat orang tersangka. Di antaranya berinisial, RPW, MU, ZHP dan PW.

Namun tersangka dengan inisial PW masih buron dan masuk menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).

Robertus menyampaikan, selain menyita dari klub sepak bola, penyidik pun telah menyita uang dari para tersangka senilai Rp20 miliar, Rp45 juta dari exchanger dan Rp1,4 miliar dari sebuah dealer di Surabaya.

Robertus juga menambahkan uang Rp1,4 miliar merupakan uang DP pembelian mobil Mercy dari dealer kedaung Surabaya.

Uang Rp1,4 miliar merupakan down payment (DP), uang mercy tersangka PW dari dealer di Kedaung Surabaya,” tambahnya.

Saat ini ketiga tersangka, telah ditahan di Rutan Bareskrim. Hingga kini, menurut Robertus, polisi telah memeriksa 35 saksi dalam kasus Viral Blast.

Selain uang tunai, penyidik Dittipideksus juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset mobil hingga apartemen yang terkait kasus Viral Blast.

Rinciannya, mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit dan apartemen One Icon dua unit. (R1/Divisi Humas Polri)