Jakarta, Karosatuklik.com – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE resmi diberlakukan secara nasional pada hari ini. Ada ratusan kamera yang dipasang di 12 wilayah Polda, mulai dari Sumatera, Jawa hingga Sulawesi.
Peresmian dilakukan langsung oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo di kantor National Traffic Management Center atau NTMC Polri, di Jakarta Selatan.
“Ada 224 titik yang hari ini digelar di 12 provinsi. Secara bertahap akan kami kembangkan hingga menajdi 34 provinsi,” ujarnya, dikutip dari Laman YouTube NTMC Polri, Selasa 23 Maret 2021.
Usai peresmian, acara dilanjutkan dengan demonstrasi kecanggihan kamera dalam memantau lalu lintas dan mendeteksi adanya pelanggaran.
Dalam sesi yang dipimpin oleh Kepala Operasional Satgas ETLE, Kompol Arif Fazlurrahman tersebut, wilayah yang ditunjukkan adalah Pekanbaru, Riau.
“Saat ini rekan-rekan back office Satgas ETLE Riau sedang melakukan penindakan dan verifikasi terhadap pelanggaran yang baru terjadi di Riau. Secara real time, sistem menginformasikan sampai dengan pukul 10.50 WIB sudah terkumpul secara otomatis 1.627 pelanggaran lalu lintas di Pekanbaru,” tuturnya.
Arif kemudian memperlihatkan salah satu contoh pelanggaran yang umum dilakukan oleh pengendara motor, yakni tidak mengenakan helm. Ternyata, jumlahnya mencapai 1.002 pelanggaran.
Petugas kemudian melakukan verifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau TNKB dengan data yang ada, apakah sesuai atau tidak.
Jika ada kecocokan, maka kemudian diterbitkan surat tilang yang nantinya akan dikirim ke rumah pemilik kendaraan. Dalam surat tersebut ada QR Code, yang bisa dipindai memakai ponsel untuk proses klarifikasi. (R1/viva.co.id)