Batas Umur Operasional Angkutan Umum Bakal Diubah

Nasional1461 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membuka kemungkinan untuk merevisi aturan mengenai batasan umur operasional angkutan umum. Mengingat ada sejumlah kecelakaan dan dampak buruk lainnya.

Menhub mengatakan, saat ini dinamika dan teknologi kendaraan umum semakin berkembang. Sehingga perlu dianalisis dan dikaji kembali, apakah pembatasan umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang telah ditetapkan masih relevan atau harus direvisi.

“Kita ingin angkutan umum perkotaan maupun antar kota ditingkatkan. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor 44 tahun 2019 tampaknya memang harus dievaluasi karena ada peristiwa kecelakaan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya. Itu bermuara pada aspek pembatasan umur kendaraan bermotor angkutan umum,” ujarBudi Karya Sumadi, dalam FGD bertajuk ‘Evaluasi Kebijakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum’, mengutip keterangan resmi, Rabu (17/7/2024).

Budi menambahkan, kebijakan pembatasan umur kendaraan telah dilakukan oleh beberapa negara seperti Singapura dan Inggris. Penerapan kebijakan tersebut tentunya berdampak pada beberapa aspek, di antaranya lingkungan, ekonomi, juga secara tidak langsung keselamatan.

“Ini tidak bisa kita lepaskan dari bagaimana mendapatkan keamanan dan kenyamanan, tapi juga keterjangkauan dan kesetaraan,” katanya.

Dia menyebut, di Indonesia, umur operasional maksimal kendaraan angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) adalah 25 tahun. Sementara itu, angkutan pariwisata 15 tahun.

“Ini kita perhatikan, cermati pengalaman-pengalaman berapa tahun terakhir dengan adanya kecelakaan dan polusi, lalu silakan beri usulan sehingga kita bisa melakukan keputusan yang lebih obyektif,” sambungnya.

Dia berharap, FGD ini dapat menghimpun masukan terkait umur operasional kendaraan bermotor angkutan umum yang sesuai dengan kondisi Indonesia.

“Saya minta rekan-rekan yang hadir membahas lebih jauh agar kita lebih objektif memutuskan apa yang akan dilakukan. Tidak mungkin kita melakukan sendiri. Mata dan telinga dari akademisi, pengusaha, dan pengamat lebih jeli untuk memberikan suatu respons,” pungkas Menhub Budi Karya.

Benahi Transportasi Perkotaan

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kota Medan untuk berbenah trasportasi perkotaan. Mengingat, ada dana pinjaman dari Bank Dunia senilai Rp 1,8 triliun untuk Medan dan Bandung.

Menhub Budi bilang, dana itu bisa digunakan untuk melakukan perbaikan dan pengembangan infrastruktur transportasi publik di dua kota tersebut.

“Kita mengevaluasi pinjaman dari Bank Dunia sebanyak Rp 1,8 triliun yang diberikan kepada Medan dan Bandung. Dari dana tersebut kita akan memperbaiki infrastruktur transportasi perkotaan di kedua kota tersebut. Sehingga optimalisasi transportasi perkotaan dapat terlaksana,” kata Menhub Budi, di Medan, mengutip keterangan resmi, Sabtu (29/6/2024).

Penggunaan Dana

Menhub mengatakan, khusus di Kota Medan, dukungan dana Bank Dunia tersebut akan digunakan untuk pembangunan depo yakni tempat pemberhentian akhir bus. Dana itu juga akan digunakan untuk perbaikan koridor Bus Rapid Transit (BRT) kota Medan seperti pembangunan pedestrian dan halte.

“Dana Rp 1,8 triliun bukan untuk depo saja, depo hanya Rp 300 miliar. Perbaikan dilakukan untuk satu koridor BRT Medan yang panjangnya hampir 10 kilometer, di mana di situ ada pedestrian, halte yang ikonik, aman, dan sebagainya. Singkat kata, bisa dikatakan bahwa ini jadi suatu percontohan,” ujar Menhub.

Budi Karya mengatakan, depo yang akan dibangun akan dilengkapi dengan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Hal tersebut sejalan dengan rencana pengambilalihan BRT dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota Medan pada 17 Agustus 2024 dan konversi BRT menjadi kendaraan berbasis listrik.

Dia turut mengundang pelaku ushaa untuk ikut kerja sama dengan memanfaatkan lahan yang tersedia di Terminal Amplas, Medan. “Bisa membangun hotel, kantor, rumah sakit, supaya lahan yang dimiliki negara melalui Kemenhub begitu produktif,” ujar Menhub. (Liputan6.com)

Baca Juga:

  1. Sah, Pengelolaan Pelabuhan Tongging Resmi Menjadi Kewenangan Kemenhub RI
  2. Kapal Patroli Kemenhub Selamatkan ABK dari Perompak di Kalsel
  3. Terminal Amplas Medan Rasa Bandara Udara Habiskan Rp45 Miliar, Bobby: Bisa Digunakan Tahun Ini