Bawa Kabur Uang Rp 30 Juta, Kepala Toko Indomaret di Karo Ditangkap Polisi

Karo2377 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Polsek Mardingding Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan yang dialami PT. Indomarco Prismatama, Gerai Minimarket Indomaret di Desa Lau Baleng Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo.

Peristiwa penggelapan tersebut diketahui terjadi, Senin (17/7/2023) lalu, sekira pukul 10.00 WIB, saat saksi Alfajri Kabaekan (22), karyawan Indomaret, mengecek isi brankas uang hasil penjualan yang seharusnya ada uang sebesar Rp 30 juta, namun setelah di cek, uang tersebut tidak ada lagi.

Hal itu diakui oleh A (22), selaku Kepala Toko Indomaret, warga Desa Kampung Baru Kecamatan Semadam Kabupaten Aceh Tenggara Provinsi Aceh, bahwa telah mengambil uang hasil penjualan di dalam brankas tersebut dan uangnya sudah habis dipergunakannya.

Bukannya mengembalikan, A kemudian melarikan diri ke Aceh, sehingga PT. Indomarco Prismatama, yang mengalami kerugian tersebut melaporkan kejadian penggelapan ke Mapolsek Mardinding.

Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman, S.H, S.I.K, M.M, CPHR, CBA, melalui Kapolsek Mardinding AKP Donal Tambunan, S.H, Rabu (20/9/2023) menjelaskan atas dasar laporan polisi dari PT. Indomarco Prismatama tersebut, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah kita periksa saksi-saksi dan alat bukti pada kasus tersebut, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan proses penyidikan,” ucapnya.

Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan terhadap keberadaan A dan diketahui keberadaannya di Kelurahan Kajhu Desa Baet Baitussalam, Kab. Aceh Besar Prov. Aceh.

Karena posisi berada di Aceh, Polsek Mardinding berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh dengan mengirimkan data DPO, sehingga A berhasil diamankan personil Ditreskrimum Polda Aceh, Senin (18/9/2023) kemarin dan langsung Polsek Mardingding menjemput A dan membawa ke Mapolsek guna proses sidik.

“Saat ini A, sudah kita tahan di RTP Polsek Mardingding dalam proses sidik,” pungkas Kapolsek.

“A dipersangkakan telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sesuai pasal 374 subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Donal Tambunan. (R1)

Berita Terkait:

  1. Gelapkan Uang Perusahaan, Asisten Toko Indomaret Kabanjahe Ditangkap Polisi di Bekasi
  2. Gelapkan Motor Teman Sendiri, Pelaku Dibekuk Polsek Munte di Jakarta