Bawaslu Karo : 7 Pantangan Bagi ASN Dalam Pilkada 2020

Berita, Politik1258 x Dibaca

Kabanjahe, Karosatuklik.com – Jelang Pilkada, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemkab Karo kembali diingatkan selalu bijak dalam bermedia sosial. Pasalnya, kampanye politik melalui media sosial memiliki peluang dalam pelanggaran netralitas ASN.

Bersasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pasal 11 huruf C, untuk menjaga netralitas ASN, wajib menaati tujuh larangan selama Pemilukada.

Berikut tujuh larangan yang harus ditaati ASN selama Pemilukada:

1. ASN dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

2. ASN dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

3. ASN dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah.

4. ASN dilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai politik.

5. ASN dilarang mengunggah, menanggapi (like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon kepala daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon melalui media online maupun media sosial.

6. ASN dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. ASN dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.

Divisi Pengawasan, Hubungan Antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kabupaten Karo, Abraham Tarigan, SSos, menjawab karosatuklik.com, Senin (21/09/2020) Pukul 19.00 WIB, menekankan, netralitas merupakan hal yang mutlak bagi ASN di lingkup Pemkab Karo, terutama dalam masa-masa pelaksanaan Pilkada.

Hal ini berkaitan dengan ASN sebagai pelaksanaan kebijakan publik serta perekat dan pemersatu bangsa. Dengan bersikap netral, maka ASN tidak akan memihak kepada siapa pun dan tetap dapat memberikan pelayanan publik secara optimal kepada masyarakat.

Sanksi : Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Pemecatan

“Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karo untuk tidak menyalahgunakan wewenang sebagai ASN sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Disitu diatur, yang tidak netral dikenai sanksi, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji, hingga pemecatan,” tegas Abraham Tarigan.

Demikian juga berdasarkan UU nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1 jelas diatur larangan kepada ASN untuk bersikap dan berbuat tindakan yang menguntungkan salah satu paslon.

Perbawaslu nomor 6 tahun 2018 tentang pengawasan netralitas ASN anggota TNI dan anggota Polri yakni pada pasal 4 ayat 1, intinya berisi larangan kepada ASN agar tidak membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik selama masa sebelum kampanye maupun selama dan sesudah masa kampanye.

Terkait sanksi, UU 10 tahun 2016 di pasal 188 menyatakan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal 6 juta rupiah. Ataupun memberikan rekomendasi kepada KASN melalui Bawaslu menurut pasal 9 Perbawaslu 6/2018, sebutnya.

Ditambahkan Abraham Tarigan, Bawaslu Kabupaten Karo berserta jajaran juga melakukan pengawasan melalui media sosial. “Oleh sebab itu, diminta para ASN agar bijak dan cerdas dalam memberikan tanggapan pada konten kampanye digital, meskipun hanya sekedar memberikan tanda suka atau me-like,” ucapnya. (R1)