Kabanjahe, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karo mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dan berperan secara aktif dalam mengawasi seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
“Dengan menjadi pengawas partisipatif, masyarakat bisa melaporkan dugaan pelanggaran. Semua laporan kami terima. Ini untuk membantu Pilkada 2024 berjalan dengan baik,” kata Keua Bawaslu Kabupaten Karo Gemar, Tarigan, ST menanggapi tahapan dalam rekrutmen Pantarlih yang tengah dilakukan oleh KPU Kabupaten Karo mulai 13-19 Juni 2024, Kamis (20/6/2024) di Kabanjahe.
Pihaknya melalu Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Desa/Kelurahan se-Kabupaten Karo terus mengawasi dan memastikan rekrutmen Pantarlih sesuai regulasi. Menurutnya, petugas Pantarlih sangat penting karena merupakan garda terdepan dalam menyukseskan Pilkada.
“Ada 3 poin yang harus dimiliki petugas Pantarlih. Diantaranya, tidak berpihak, mampu membumi dengan masyarakat, dan yang terakhir cakap dalam menjawab pengetahuan Pilkada,” sebut Gemar Tarigan.
“Temen-temen KPU, PPK harus merekrut dengan sangat hati-hati jangan sembarangan, jangan sampai ada yang bisa mengarahkan kepada calon-calon tertentu,” jelasnya.
Menegakkan HAM pada Pilkada dengan Melindungi Hak Pilih Masasyarakat
Selanjutnya, tahapan Pilkada adalah, pemuktahiran data pemilih oleh petugas Pantarlih. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan dapat memberikan informasi apabila ada penyelewengan dan kesalahan dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. “Pastikan seluruh masyarakat apakah rumahnya benar didatangi oleh Pantarlih,” ucapnya.
Di antara tugas pantarlih ialah melakukan pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi pemilih secara langsung untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Kegiatan pencoklitan ini akan berlangsung selama sekitar sebulan, mulai 24 Juni hingga 25 Juli 2024.
“Keberadaan pantarlih pada saat menjelang pilkada ini bukan hanya pelengkap. Kehadiran pantarlih juga tidak sekadar ada, karena pada dasarnya melalui pemutakhiran data pemilih, mereka berarti melindungi hak asasi manusia dalam konteks pemilu;” ungkap Gemar Tarigan yang juga mantan Ketua KPU Karo ini.
Lebih lanjut dijelaskan, hak pilih dalam sebuah pemilihan ini bagian dari hak asasi manusia (HAM). Hak pilih juga merupakan hak fundamental yang dimiliki setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi pada pemilihan atau pemilihan umum.
Dalam pasal 43 Ayat (1 dan 2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dinyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di antara kewajiban pantarlih dalam melakukan pemutakhiran data pemilih adalah mendatangi rumah-rumah warga untuk melakukan coklit. Turun ke lapangan menjadi keharusan seorang pantarlih dalam melakukan coklit, bukan sekadar mencocokkan data yang dimiliki dari KPU dengan data data warga dari RT/RW,” imbuh dia.
Tantangan Melahirkan DPT yang Berkualitas
“Persoalan lain yang kadang muncul dalam pemutakhiran data pemilih ialah adanya joki. Artinya, yang melakukan pemutakhiran data pemilih bukan seorang yang tercatat sebagai pantarlih. Kondisi itu terjadi karena seorang pantarlih justru meminta orang lain melakukan pemutakhiran data. Hal tersebut sangat rawan dan terbilang asal-asalan,” ungkapnya lagi.
“Berkaca pada pemilu lalu, setelah prosesi pemutakhiran data pemilih rampung, ternyata saat menjelang pemungutan suara, masih banyak masyarakat yang tidak tahu kalau mereka sebenarnya sudah didata sebagai pemilih. Kondisi itu terjadi karena coklit yang dilakukan pantarlih tidak dengan mendatangi rumah warga, melainkan hanya pencocokan dengan data warga yang dimiliki oleh RT/RW setempat,” ungkapnya.
“Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan asal-asalan sangat membahayakan, karena bisa menghilangkan hak asasi manusia dalam konteks pemilu. Valid atau tidaknya data pemilih hasil pemutakhiran, mutlak tergantung keseriusan pantarlih dalam menjalankan tugasnya di lapangan,” tegas Gemar Tarigan.
Tantangan melahirkan DPT yang berkualitas, sambung Gemar Tarigan, adalah perubahan kependudukan yang sangat dinamis saat ini akan berdampak terhadap perubahan status pemilih baik terhadap pemilih yang awalnya memenuhi syarat kemudian menjadi tidak memenuhi syarat (meninggal, perubahan status TNI/Polri, dan sebagainya), penduduk yang belum terdaftar dalam daftar pemilih, dan perpindahan penduduk dari satu tempat ke tempat lain karena kondisi atau keadaan tertentu. Perubahan dan peristiwa kependudukan tersebut perlu diselaraskan dengan proses pemutakhiran data pemilih dan juga pelayanan hak pilih terhadap warga negara.
Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini sangat memerlukan langkah-langkah kreatif guna tercapainya validitas dan terpeliharanya daftar pemilih yang Up To Date, karena jaminan (guarantee) data pemilih yang akurat, terkini dan valid menjadi salah satu indikator yang sangat penting dalam pelaksanaan demokrasi yang berwujud pada sebuah pemilihan, baik pada Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Untuk itu, tambah Gemar Tarigan, hal yang paling mendasar harus dipatuhi agar proses seleksi Pantarlih sesuai dengan Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan KPU 8 Tahun 2022 serta Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024.
“Selain itu, juga harus dimaksimalkan monitoring dan evaluasi terhadap kinerja masing-masing penyelenggara pilkada di badan adhoc, sehingga bisa terpantau kinerja mereka secara langsung dan real, jika terjadi potensi ketidakberesan bisa langsung segera diatasi,” pungkasnya. (Redaksi1)