Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akhirnya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin (7/8/2023).
Langkah ini ditempuh Bawaslu terkait setelah tidak kunjung memperoleh keleluasaan dari KPU dalam mengakses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyangkut bakal calon anggota legislatif (caleg).
“Soal akses Silon,” kata Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada awak media di Jakarta, Selasa (8/8/2023).
Terungkap, laporan Bawaslu ke DKPP itu dikaitkan dengan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Menurut Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi laporan sudah disampaikan Bawaslu ke DKPP sejak Senin (7/8/2023).
“Saat ini masih diproses,” kata Dewa.
Dia mengungkapkan, DKPP memproses laporan Bawaslu itu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tahap awal, pihaknya akan melakukan verifikasi administrasi terlebih dulu.
“Mekanisme penangan aduan yang masuk ke DKPP diatur dalam peraturan DKPP tentang pedoman beracara kode etik penyelenggara pemilu,” kata Dewa menambahkan.
Dewa mengatakan, apabila sudah memenuhi syarat administrasi, DKPP akan melanjutkannya ke tahap verifikasi materiil.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil menantang Bawaslu RI berani melaporkan KPU RI ke DKPP terkait terbatasnya akses Silon.
“Justru kami menunggu dan teman-teman masyarakat sipil juga kecewa kemudian saat Bawaslu memutuskan untuk tidak meneruskan laporan tersebut,” kata mantan Anggota Bawaslu Wahidah Suaib kepada awak media, Senin (7/8/2023).
Dia meyakini publik akan mengapresiasi jika Bawaslu melaporkan KPU demi menegakkan integritas pemilu. Sebab, KPU disebut Wahidah, sudah menghambat sejumlah aspek, mulai dari pengawasan hingga proses penanganan pelanggaran. (Inilah.com)