Bawaslu Sumut Siap Awasi PSU di 9 TPS di Sumut

Sumut1950 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Bawaslu Provinsi Sumatera Utara bersama dengan jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang menghadapi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI untuk mendengarkan Amar Putusan yang dibacakan oleh Mahkamah Konstitusi RI pada Jumat 07 Juni 2024 yang digelar Pukul 13.30 WIB – selesai.

Dalam Amar Putusannya pada Permohonan Nomor 149 -01-16-02 yang diajukan oleh Partai Perindo, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 1 TPS di Kabupaten Samosir, yaitu TPS 12 Desa Pardomuan 1 Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.

Selanjutnya, pada Permohonan Nomor 184-01-04-02 yang dimohonkan oleh Partai Golongan Karya, Mahkamah Konstitusi RI memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 8 TPS di Kecamatan Simuk Kabupaten Nias Selatan yaitu TPS 1 Desa Selina, TPS 1 Desa Selina Baru, TPS 1 Desa Gobo, TPS 2 Desa Gobo, TPS 1 Desa Gobo Baru, TPS 2 Desa Gobo Baru, TPS 1 Desa Gondia dan TPS 1 Desa Maufa.

Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tersebut paling lama dilaksanakan 30 hari sejak Putusan Aquo dibacakan dan KPU diperintahkan untuk berkordinasi dengan jajaran nya terkait pelaksanaan PSU dimaksud.

Terhadap Bawaslu, Mahkamah memerintahkan untuk segera melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Samosir dan Bawaslu Kabupaten Nisel guna pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang dimaksud.

Selanjutnya, pasca mendengar pembacaan Putusan tersebut, Ketua Bawaslu Sumatera Utara, M. Aswin Diapari Lubis dan Kordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap didampingi Plt Kabag Hukum, Humas dan Datin, Amir Hamzah segera melakukan rapat terbatas dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Kota yang pada saat bersamaan sedang berada di Jakarta mengikuti sidang pembacaan Putusan dimaksud.

Dalam arahannya, M. Aswin Diapari Lubis menyampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Kota yang mendapat perintah mengawasi Pelaksanaan PSU sesuai Putusan Mahakamah Konstitusi RI dimaksud agar segera mempersiapkan jajarannya dalam pengawasannya nanti, ujarnya.

Senada dengan arahan Aswin, Kordinator Divisi Hukum dan Diklat, Payung Harahap selalu Penanggung Jawab Penyusunan Keterangan Tertulis Bawaslu di Provinsi Sumatera Utara menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota yang akan mengawasi PSU agar tetap berkordinasi dengan KPU di tempat masing-masing terkait kapan jadwal pelaksanaannya seraya tetap mempersiapkan segala sesuatu terkait pengawasannya nanti.

Demikian hal itu ditekankan Payung Harahap saat menutup rapat singkat dan terbatas tersebut dengan menyampaikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten Kota agar tetap solid, kompak dan jaga kesehatan ditengah padatnya kegiatan pengawasan dengan telah dimulainya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024. (R1)