Beda Makna ‘Lockdown’ di Indonesia dan Malaysia

Nasional1451 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Indonesia dan Malaysia sama-sama tengah menghadapi gelombang baru infeksi Covid-19. Situasi pandemi di kedua negara juga turut diperparah dengan penyebaran varian Delta corona yang lebih cepat menular.

Sejak 1 Juni, Indonesia dan Malaysia memperketat pembatasan pergerakan sosial demi menahan laju penularan Covid-19 yang terus meningkat.

Pemerintahan Perdana Menteri Malaysia, Muhyiddin Yassin menerapkan lockdown ketat nasional (Perintah Pengendalian Pergerakan/MCO) pada 1 Juni lalu yang masih berlaku hingga hari ini.

Lockdown tersebut berlaku beberapa hari setelah Malaysia mencatat rekor Covid-19 tertinggi saat itu, yakni hingga 9.020 kasus dalam sehari pada 29 Mei.

Pemerintah Malaysia menyatakan bahwa mereka tak akan mencabut lockdown sebelum infeksi harian Covid-19 berhasil ditekan di bawah 4.000 kasus.

Di awal pemberlakuan lockdown, kasus Covid-19 di Malaysia sempat menurun. Namun, infeksi corona kembali melejit beberapa hari terakhir tak lama setelah PM Muhyiddin mempertimbangkan melonggarkan pembatasan bagi warga yang telah rampung melakukan vaksinasi corona.

Pada 15 Juli lalu Negeri Jiran mencatat rekor kasus Covid dengan 13.215 kasus dalam sehari. Pada Senin (19/7), Malaysia masih mencatat 10.972 kasus Covid-19 baru dalam sehari.

Direktur Jenderal Departemen Kesehatan Malaysia, Noor Hisham Abdullah menuturkan peningkatan kasus baru sebagian disebabkan skrining Covid-19 yang meluas, terutama di area darurat lockdown dan pabrik-barik.

Melansir The Straits Times, Hisham juga menuturkan semakin banyak warga terutama di Lembah Klang yang melakukan pemeriksaan Covid-19 secara sukarela.

Selain itu, Hisham juga menyalahkan penyebaran varian Delta corona sebagai salah satu dalang peningkatan infeksi Covid-19. Menurutnya, varian Delta yang bisa menular via udara menjadikan penularan Covid-19 bisa jauh lebih cepat meluas.

“Kami diberitahu bahwa kasus Covid-19 dengan varian Delta menjadi dominan di sini,” kata Hisham dalam jumpa pers di Kuala Lumpur pada 14 Juli lalu.

Hisham saat itu bahkan memprediksi bahwa tingkat penularan Covid-19 masih akan meningkat setidaknya dalam dua pekan ke depan sebelum berangsur stagnan dan menurun.

Sifat sebagian masyarakat yang masih abai terhadap aturan lockdown juga dinilai memperburuk situasi Covid-19 di Negeri Jiran. Selama MCO berlaku, warga Malaysia dilarang bepergian jika bukan urusan darurat, termasuk bepergian antar-negara bagian.

Namun, Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) menuturkan masih ada masyarakat yang memanfaatkan izin bepergian antar-negara bagi pekerja sektor esensial untuk melanggar aturan lockdown.

Akibatnya, polisi akan menangguhkan izin bepergian untuk sektor esensial selama libur Hari Raya Idul Adha ini.

“Untuk menghindari pihak yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan izin, semua petugas patroli di perbatasan negara bagian diperintahkan untuk tidak menerima izin bepergian untuk perjalanan antarnegara bagian,” kata Kepala Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM), Acryl Sani Abdullah, dalam sebuah pernyataan pada Sabtu (17/7) malam.

Selama MCO berlangsung, pemerintah Malaysia melarang semua kegiatan sosial dan ekonomi non-esensial beroperasi. Dalam fase ini, hanya kegiatan ekonomi dan layanan sosial esensial yang bisa beroperasi.

Seluruh perkantoran yang beroperasi di sektor non-esensial wajib menerapkan 100 persen work from home.

Seluruh aktivitas olahraga dan rekreasi di dalam maupun luar ruangan juga dilarang selama MCO berlangsung. Sejumlah layanan jasa, seperti salon, spa, kafe internet, hingga pusat kebugaran juga tetap tutup.

Pemerintah Malaysia juga menutup seluruh tempat pariwisata termasuk museum, galeri, pusat budaya, taman rekreasi, hingga perpustakaan. Pusat perbelanjaan seperti mal dan pertokoan juga ditutup total.

Acara yang mengundang kerumunan seperti pernikahan, reuni, konser, hingga sekolah tatap muka juga dilarang.

Selain itu, warga Malaysia juga dilarang bepergian antarnegara bagian, di mana warga hanya boleh bepergian dalam radius 10 kilometer dari tempat tinggal.

Setiap warga juga dilarang keluar rumah setelah pukul 20.00. Setiap hari selama MCO, hanya dua orang per rumah tangga yang boleh pergi keluar untuk membeli kebutuhan seperti ke pasar, supermarket, apotek, dan rumah sakit.

PPKM Darurat

Di sisi lain, Indonesia juga telah menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro pada 1 Juni lalu yang kemudian diperpanjang hingga 28 Juni.

Perpanjangan dilakukan akibat infeksi Covid-19 yang terus melonjak. Sejumlah aturan diperketat dalam PPKM mikro kali ini, di antaranya WFH 75 persen hingga sekolah daring untuk daerah zona merah.

PPKM Mikro menekankan pada penanganan Covid-19 yang berfokus mulai dari tingkat desa dan kelurahan. Karena itu, sejak PPKM mikro berlaku, ada ketentuan pembentukan posko penanganan Covid-19 hingga tingkat desa dan kelurahan.

Selain itu, penerapan PPKM Mikro juga disesuaikan dengan kondisi setiap daerah, masuk zona hijau, kuning, oranye, atau merah.

Alih-alih menekan penularan Covid-19, tren kasus virus corona Indonesia terus meroket selama PPKM Mikro berlaku.

Meski sempat menolak lockdown, Presiden Joko Widodo akhirnya mengumumkan penerapan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali yang berlaku sejak 3-20 Juli 2021.

Selama PPKM Darurat berlangsung, pemerintah RI membatasi karyawan atau pekerja bekerja di kantor berdasar sektor perkantoran atau perusahaan. Terdapat 3 kategori perusahaan yakni di sektor non-esensial, esensial, dan kritikal.

Perusahaan yang bergerak di sektor non-esensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah terhadap seluruh karyawan. Sementara itu, perusahaan sektor esensial wajib menerapkan WFH 50 persen dan diperbolehkan work from office (WFO) pada 50 persen karyawan.

Kemudian, pada sektor kritikal WFO dapat dilakukan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Sementara itu, sama seperti lockdown Malaysia, selama PPKM Darurat seluruh pusat perbelanjaan dan mall tutup.

Namun, pemerintah RI masih mengizinkan warga menyelenggarakan pesta pernikahan dengan maksimal 30 undangan dan prokes ketat tanpa makana-makan di tempat resepsi.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga tak lagi menutup tempat ibadah dan mengizinkan warga seperti umat Muslim salat berjamaah dengan prokes ketat di masjid.

Meski begitu, pemerintah tetap mengimbau masyarakat tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Walau telah memperketat pergerakan masyarakat, Indonesia masih mencatat lonjakan kasus corona. RI bahkan mendeteksi rekor di mana lebih dari 50 ribu kasus Covid-19 dalam empat hari berturut-turut selama PPKM Darurat berlangsung yakni pada 14-17 Juli lalu.

Jumlah kasus harian itu telah melampaui India-Brasil hingga membuat media asing memberi predikat RI sebagai episentrum penularan Covid-19 baru dunia.

Sama seperti Malaysia, pemerintah Indonesia menyebut kasus Covid-19 di dalam negeri didominasi varian Delta.

Kepada sejumlah media, juru bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi, mengatakan ada dua alasan utama yang menyebabkan angka kasus Covid-19 di Indonesia naik di tengah PPKM Darurat.

Pertama, tingkat kepatuhan masyarakat yang masih kurang pada saat awal penerapan PPKM sehingga dampak infeksi Covid-19 baru terlihat saat ini.

Kedua, Jodi mengatakan adanya perbaikan data sehingga menjadi lebih valid. (cnnindonesia.com)