Benny Tjokro Diduga Gunakan Uang Korupsi Asabri untuk Investasi Tambang

Headline, Nasional1083 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Jaksa penuntut umum mengungkap modus pencucian uang terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asabri. Salah satu terdakwa yang didakwa melakukana tindak pidana pencucian uang adalah Benny Tjokrosaputro.

Jaksa penuntut umum memaparkan bahwa Benny Tjokrosaputro dibantu Wiwik Sukarno diduga berusaha mengalihkan uang hasil tindak pidana korupsi dari investasi saham dan reksandana PT Asabri dengan melakukan usaha pertambangan menggunakan perusahaan PT Hanson Call Energy.

Benny Tjokro juga melakukan penanaman modal ke peruusahan lain yaitu membeli saham PT Putra Aksi Laksana sebanyak 967.500 lembar saham melalui PT Mandiri Mega Jaya.

Tak hanya itu, Benny juga menggaet Jimmy Sutopo sebagai pihak yang mengatur dan mengendalikan investasi PT Asabri (Persero). Melalui tangan Jimmy dia berusaha menyamarkan asal-usul harta kekayaan dengan menempatkan uang di rekening atas nama terdakwa dirinya maupun melalui rekening pihak lain.

“Terdakwa juga melakukan pembelian lukisan emas dan barang-barang seni yang dilakukan terdakwa,” kata jaksa dilansir dari Antara, Rabu (18/8/2021)

Atas perbuatannya tersebut, ketiga terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 atau pasal 4 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Kabar24)