Bentuk Timsus Mafia Tanah, Kajatisu: Setiap Pengaduan yang Berkaitan Mafia Tanah Langsung Diproses!

Medan, Sumut1367 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Kasus mafia tanah menjadi perhatian besar bagi Jaksa Agung, ST Burhanuddin. Aksi para sindikat mafia tanah tersebut bisa berdampak pada pembangunan nasional dan memicu konflik sosial.

Menyikapi perintah Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, IBN Wiswantanu menindaklanjuti kasus dugaan tanah yang memenuhi kualifikasi tindak pidana korupsi.

“Masalah tanah yang memenuhi kualifikasi korupsi tersebut yakni kasus dugaan korupsi kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat dan Kabupaten Deli Serdang,” ujar Kajatisu didampingi Kasi Penkum, Yos A Tarigan, Kamis (10/2/2022).

Kasus dugaan korupsi, lanjut Kajatisu, merupakan kegiatan perambahan Kawasan Suaka Margasatwa di Kabupaten Langkat sudah ditingkatkan ke penyidikan.

Menurut dia, untuk perkara lain, penyelidikan kasus dugaan korupsi suaka margasatwa di Kabupaten Deliserdang dan kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Sergai yang berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara, ucapnya.

Proses penyidikan dan penyelidikan dua kasus masalah tanah yang saat ini sedang berlangsung, sambung Kajatisu, apabila masyarakat menemukan dugaan mafia tanah segera laporkan dengan data serta fakta yang jelas.

Kemudian, apabila masyarakat ada menemukan adanya keterlibatan jaksa atau pegawai kejaksaan yang memback-up mafia tanah, segera dilaporkan.

“Jangan hanya beropini atau menyampaikan sesuatu tanpa didukung data dan fakta yang kuat. Laporkan dengan data dan fakta yang lengkap. Kita akan proses setiap pengaduan yang berkaitan dengan mafia tanah. Apabila laporan yang diberikan tidak terbukti akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi yang melaporkan,” tandas Wiswantanu.

Kemudian, adanya pemberitaan bahwa Kejatisu menerima gratifikasi lahan eks HGU PTPN II secara tidak sah seluas 10 hektar yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deliserdang atas nama Kejatisu dengan Nomor SK: 188.44/364/KPTS/2021 tanggal 1 Juli 2021, Wiswantanu menegaskan bahwa tanah tersebut telah melalui proses pemberian hak sesuai aturan perundang-undangan.

“Tanah tersebut sudah masuk dalam Penetapan Nominatif sebagai penerima hak berikutnya dari tanah yang dikeluarkan dari HGU PT PN II kepada Kejatisu yang terletak di Desa Sena Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang, seluas 10 hektar. Untuk selanjutnya, secara peraturan perundang-undangan, kami (Kejatisu) akan menyelesaikan proses pensertifikatan,” tegasnya.

Mantan Direktur Penuntutan pada Jampidsus Kejagung ini menambahkan, Kejatisu sangat atensi terhadap permasalahan hukum khususnya mafia tanah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat yang menjadi korban sindikat mafia tanah.

“Kita juga perintahkan Tim Khusus untuk segera mengantisipasi jika terjadi ekses negatif dan gesekan horizontal akibat pemberantasan mafia tanah,” tambah Wiswantanu.

Perintah Jaksa Agung

Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung RI, St. Burhanuddin telah memerintahkan seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri membentuk tim khusus (Timsus) pemberantasan mafia tanah dan pelabuhan sesegera mungkin untuk mengatasi keresahan masyarakat dan konflik sosial.

“Keberadaan para mafia itu sudah sangat meresahkan dan berimplikasi terhadap terhambatnya proses pembangunan nasional, juga rentan pemicu konflik sosial, serta menurunkan daya saing. Bahkan para mafia itu telah berafiliasi dengan oknum oknum pada berbagai lembaga pemerintah,” ungkap Jaksa Agung, St. Burhanuddin dalam keterangan pers, Selasa 30 November 2021 lalu. Foto: Kajati Sumut, IBN Wiswantanu/Ist. (R1)

Baca juga:

1. Bongkar dan Ungkap Setumpuk Kasus Besar, Kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin Disebut Tunjukan Hasil Signifikan

2. Kunjungi Kejaksaan Se-Indonesia Secara Virtual, Jaksa Agung ST Burhanuddin : Jangan Salah Memahami

3. 6 Langkah Jaksa Agung Burhanuddin “Berbenah di Rumah Sendiri”

4. Korupsi Menggurita, Silih Berganti dan Tumbuh Dimana-mana, Jaksa Agung: Tak Ada Alasan Tidak Terapkan Hukuman Mati Koruptor

5. Kasus Tanah TPU Covid-19 Medan: Manipulatif, KKN Hingga Oknum Mafia Tanah Berpakian Dinas di Pemko Medan