Bertambah, Mahfud Sebut Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu Capai Rp 349 Triliun

Catatan Redaksi559 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merevisi nilai transaksi mencurigakan di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Mahfud menyebut nilai transaksi mencurigakan di Kemenkeu mencapai Rp 349 triliun atau bertambah Rp 49 triliun dari nilai yang disampaikan Mahfud sebelumnya.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di lain sisi telah memiliki laporan hasil analisa soal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Mahfud menyebut, ada dugaan keterlibatan insan Kemenkeu serta pihak eksternal dalam dugaan transaksi Rp 349 triliun itu.

“Saya waktu itu sebut Rp 300 triliun, sesudah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, Rp 349 triliun, mencurigakan,” kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (20/3/2023).

Mahfud menekankan, transaksi mencurigakan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia meminta publik untuk tidak melontarkan asumsi liar soal adanya praktik korupsi terkait transaksi dimaksud.

“Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal,” tutur Mahfud.

Sebelumnya, Mahfud menyebutkan ada 460 orang terlibat dalam transaksi tidak wajar Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Transaksi itu dia sebut terjadi mulai 2009 sampai 2023.

Mahfud menyebutkan, sebetulnya sudah ada lebih dari 160 laporan mengenai hal tersebut. Namun, belum diperoleh perkembangan lebih lanjut.

“Sesudah diakumulasikan semua melibatkan 460 orang lebih di kementerian itu yang akumulasi terhadap transaksi mencurigakan itu bergerak sekitar Rp 300 triliun,” ungkap Mahfud di Sleman, Rabu (8/3/2023).

Mahfud menerangkan, kalau ketidakwajaran tersebut baru disikapi ketika mencuat menjadi kasus yang menyita perhatian publik. Dua di antaranya yakni pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo serta mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji.

“Itu saya kira karena kesibukan yang luar biasa, sehingga perlu sistem aja menurut saya,” ujar Mahfud. (BeritaSatu)

Baca juga:

  1. Gara-Gara Marak Pegawai Kemenkeu Punya Harta Fantastis, KPK Akan Revisi LHKPN
  2. Korupsi Pajak Berjemaah, Sri Mulyani Diminta Tanggung Jawab
  3. Aset Gendut Milik Kepala BC Makassar, Kasusnya Mirip Rafael