Berupaya Kabur dan Merusak Borgol, Dua Perampok Terkapar Ditembak Polisi di Medan

Berita, Karo1201 x Dibaca

Medan, Karosatuklik.com – Berusaha kabur dan merusak borgol, dua perampok spesialis penumpang angkutan kota (angkot) dihadiahi timah panas oleh petugas Polsek Patumbak, usai beraksi di Jalan SM Raja, Medan .

Sebelum diberikan tindakan tegas namun terukur, kedua tersangka berupaya kabur dengan merusak borgol. Tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut merupakan Jona Nasution alias Jona (22), warga Jalur Tritura, Gudang Bis Makmur, Medan serta Van Basten alias Basten (32), warga Jalur Bajak IV, Gang Makmur, Medan. Sedangkan rekannya, UM alias Ucok, masih dalam pengejaran (DPO).

Sebaliknya korbannya merupakan Hamzah Lubis (15), pelajar, warga Jalan Elang, Kecamatan Muora 2, Pidie, Aceh. “Kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi aksi tegas terukur oleh aparat . Kita melaksanakan penangkapan atas dasar laporan korban Nomor LP/551/VIII/2020/SU/ POLRESTABES/SEK PATUMBAK,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fahreza lewat Kanit Reskrim Iptu Philip Purba kepada wartawan di Medan, Rabu (02 /09/2020).

Lebih jauh Philip Purba menerangkan, perampokan itu terjadi pada Minggu 24 Agustus 2020, Pukul 10.30 WIB. Kala itu, korban mengarah ke loket Bis KUPJ tujuan Kota Padangsidimpuan, Jalan SM Raja, Medan . “Dua pelaku Jona serta Basten setelah itu bertanya, Ingin ke mana serta dijawab korban mau ke Sidimpuan, ” jelas Philip mengulang pengakuan korban.

Berikutnya, kedua pelakumenyetop angkot 07 untuk korban mengarah ke loket Bis KUPJ. Sehabis korban masuk ke dalam angkot, Jona dan Ucok ikut, sedangkan Basten mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.

Korban curiga terhadap para pelaku sehingga meminta kepada sopir angkot agar berhenti. Korban berniat pindah duduk di bangku depan, sebelah sopir. Tapi tiba-tiba, Jona dan Ucok langsung mencekik dan memiting leher korban, lalu mengambil paksa HP-nya dari saku celana.

“Korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan HP-nya sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil, sopir menghentikan angkotnya. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terang Iptu Philip

Saat bersamaan Tekab Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran. “Pertama yang diamankan tersangka Jona. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” tambahnya.

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bis KBT berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan. “Kepada tim kita, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan SM Raja,” ungkapnya.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok, Jona dan Basten berupaya kabur. “Saat turun dari mobil, keduanya melakukan perlawanan dan berupaya kabur dengan cara merusak borgol. Karena kondisinya genting, dan tak menghiraukan tembakan peringatan, keduanya lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) yang mengenai kaki kedua tersangka,” tegas Kanit Reskrim Iptu Philip Purba

Setelah dilakukan perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan, Jona dan Basten dibawa ke Mapolsek Patumbak. Dari keduanya, diamankan barang bukti 1 unit HP merek Vivo dan 1 unit sepeda motor merek Revo. Kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, ancamannya 12 tahun penjara, tutupnya. (R1)