Bharada E Pejamkan Mata Saat Tembak Brigadir J

Headline2947 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengungkapkan saat momen dirinya menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia mengaku, sempat memejamkan matanya saat menembak Brigadir J.

Hal itu disampaikan Bharada E saat duduk sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Rabu (30/11/2022). Duduk sebagai terdakwa dalam persidangan kali ini, yaitu Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Bripka RR.

Bharada E sendiri diketahui juga merupakan terdakwa di kasus ini. Hanya saja, untuk persidangan kali ini dia diminta keterangan sebagai saksi.

Menjelang penembakan Brigadir J di rumah dinas pada Kompleks Polri Jalan Duren Tiga, Bharada E mengaku diperintah oleh Ferdy Sambo untuk mempersiapkan senjatanya. Dia kemudian menyimpan senjata di pinggang lalu mengambil posisi.

Setelah itu, Brigadir J masuk bersama dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf. Sambo ketika itu langsung mencengkeram leher Brigadir J sembari menyuruhnya untuk berlutut.

Ferdy Sambo lalu melirik ke Bharada E dan memerintahkannya untuk menembak Brigadir J. Bharada E kemudian menembak Brigadir J dari jarak sekitar 2 meter.

“Bagaimana cara saudara menembak?,” cecar hakim saat persidangan.

“Saya keluarkan saja. Saya sempat tutup mata saat tembakan pertama Yang Mulia,” respons Bharada E.

“Waktu itu posisi korban?,” tanya hakim.

“Pada saat ditodong itu korban cuma bilang begini Yang Mulia ‘kenapa pak? Ada apa pak?’ Tangannya di depan,” ungkap Bharada E.

“Lalu beliau (Ferdy Sambo bilang) ‘kau berlutut, berlutut’. Jadi posisinya tuh enggak jongkok Yang Mulia. Cuma agak menurun saja Yang Mulia dan tangannya ke depan tadi,” imbuhnya.

Diberitakan, Bharada E, Kuat, dan Bripka RR didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Bharada E disebut jaksa sebagai sosok yang menembak Brigadir J. “’Woy! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woy kau tembak!’,” ungkap JPU soal perintah Ferdy Sambo ke Bharada E.

Bharada E lalu menembak memakai Glock 17 sebanyak tiga atau empat kali ke Brigadir J yang membuatnya terjatuh dan bersimbah darah. Tak lupa, Sambo menembak sebanyak satu kali ke kepala Brigadir J untuk memastikan sudah tewas. (BeritaSatu)