Jakarta, Karosatuklik.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membeberkan soal Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berkaitan dengan PPPK.
TPP ini merupakan fasilitas tunjangan yang diberikan pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Saat ini, Pemerintah Daerah (Pemda) didesak agar segera menyelesaikan tenaga honorer menjadi PPPK.
Namun, dengan alasan terkendala anggaran belanja pegawai maka Pemda belum sepenuhnya menyelesaikan tenaga honorer jadi PPPK.
Secara terang-terangan Mendagri meminta Pemda untuk menangguhkan kenaikan TPP bagi PNS.
Tujuannya, agar anggaran TPP bisa digunakan untuk meng-cover penyelesaian seleksi tenaga menjadi PPPK.
Masalah itu sangat penting diutamakan karena untuk menjalankan amanat Undang-undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66.
Dalam pasal itu menyebutkan bahwa tenaga non-ASN atau kata lain diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Maka itu, awal tahun ini pemerintah mengoptimalkan pendaftaran seleksi PPPK hingga tahap 2 diperpanjang sampai 15 Januari 2025.
Sebagai informasi, berdasarkan aturan undang-undang untuk belanja pegawai di daerah tidak boleh melebihi 30 persen dari APBD.
Sebab itu, Mendagri Tito Karnavian berpesan dengan tegas kepada Pemda agar menangguhkan dulu untuk kenaikan TPP bagi PNS.
“Saran saya kalau memang ada kesulitan masalah anggaran APBD, jangan dulu dipaksakan naik TPP yang untuk pegawai yang PNS,” saran Tito Karnavian.
Maksudnya, anggaran belanja untuk kenaikan TPP bagi PNS sebaiknya digunakan untuk menyelesaikan tenaga honorer menjadi PPPK di tahun 2025.
Mendagri memandang bahwa anggaran untuk penyelesaian honorer menjadi PPPK lebih penting daripada kenaikan TPP PNS.
“Kalau itu (PNS) masih bisa hidup, ini yang honorer ini mereka nasibnya gimana? Karena nggak boleh lagi ada honorer, dia harus menjadi PPPK, harus didaftarkan,” tegas Tito Karnavian.
Bukannya menganak-emaskan honorer, maksud dari Mendagri bahwa PNS masih bisa memenuhi kebutuhannya meski TPP belum dinaikkan.
Jadi, anggaran belanja kenaikan TPP bagi PNS bisa dialihkan untuk biaya menyelesaikan tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.
Demikian, penjelasan terkait alasan Mendagri menyarankan Pemda tidak menaikkan TPP PNS demi memprioritaskan penataan tenaga honorer menjadi PPPK. (R1/KlikPendidikan)