Bidik Pihak yang Disebut Terima Uang Pengamanan Korupsi BTS 4G, Kejagung Siapkan Opsi Jemput Paksa

Nasional415 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bakal menindaklanjuti nama-nama yang disebut menerima uang dari perkara korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.

Pada persidangan perkara tersebut, terungkap ada pihak yang menerima uang puluhan miliar rupiah untuk mengamankan kasus korupsi BTS 4G.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi mengatakan, semua fakta persidagangan tersebut sudah ditelusuri penyidik Kejagung.

“Bahwa hasil monitoring, fakta yang berkembang dan kami pastikan proses penyidikan terhadap adanya informasi aliran dana tersebut tetap berjalan. Tetap kami lakukan pengumpulan alat bukti sehingga dinamika yang terjadi di persidangan senantiasa akan kami tindak lanjuti,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (3/9/2023).

Kejagung juga akan memanggil pihak yang dimaksud untuk dikonfirmasi, termasuk melakukan penjemputan paksa bila diperlukan.

“Dengan memeriksa beberapa pihak yang menurut kami apabila dibutuhkan dan ada hal yang baru yang harus kami konfirmasikan terhadap pihak yang selama ini kami panggil dan hadir,” katanya.

“Dan menurut kami keterangannya signifikan tidak menutup kemungkinan yang kami lakukan upaya paksa, untuk memenuhi dan menberikan keterangan sebagaimana yang kami berikan,” katanya.

Sebagaimana diketahui dalam persidangan korupsi BTS 4G, terungkap sejumlah nama yang diduga menerima aliran uang puluhan miliar untuk mengamankan perkara ini.

Nama itu di antaranya Menpora Dito Ariotedjo disebut menerima Rp 27 miliar, seorang anggota Komisi I DPR Rp 70 miliar, Edward Hutahaean Rp 15 miliar, dan seorang bernama Sadikin yang mengaku dari BPK Rp 40 miliar. (suara.com)