BNN Bahas Penyesuaian Tarif PNBP dan SKHPN

Nasional1132 x Dibaca

Jakarta, Karosatuklik.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui Direktorat Hukum Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama menggelar rapat pembahasan percepatan pengelolaan penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2022, di Jakarta pada Selasa (19/10/2021).

Isu utama yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah rencana penurunan tarif Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN).

Sekretaris Utama BNN RI, Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa penerimaan dari SKHPN belum maksimal dan tidak mencapai target.

Berdasarkan hasil evaluasi, hal tersebut disebabkan oleh tarif SKHPN yang dinilai terlampau tinggi.

Dalam kondisi saat ini, tarif SHKPN sebesar Rp290 ribu dinilai berat bagi masyarakat apalagi masih berada dalam masa pandemi.

Oleh karena itulah BNN mengambil langkah untuk segera menurunkan tarif sesuai dengan peraturan dan mekanisme yang ada.

Senada dengan hal tersebut Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono, M.H.,CFrA menyampaikan, penurunan tarif penting untuk dilakukan sehingga dapat meningkatkan volume layanan di seluruh wilayah Indonesia.

Di samping itu, hal penting lain yang perlu mendapat atensi adalah layanan penerbitan SHKPN ini sebaiknya terpusat satu pintu di BNN, karena leading sector dalam upaya P4GN adalah BNN.

Ketika disinggung tentang mekanisme penurunan tarif, perwakilan dari Ditjen PNBP Kementerian Keuangan, Roby Martapura mengatakan bahwa hal tersebut dapat dilakukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan, dan Peraturan Badan.

Apapun mekanisme yang dipilih, tetap memiliki aturan atau ketentuan yang harus dipenuhi dan tahapan yang perlu dilewati.

Dari berbagai masukan dan pertimbangan yang ada, ternyata hanya ada dua opsi mekanisme yang bisa ditempuh yaitu melalui perubahan di PP atau Peraturan Badan.

Oleh karena itulah, BNN harus segera bergerak cepat untuk menyiapkan kelengkapan yang dibutuhkan sehingga tarif yang baru bisa diterapkan di tahun anggaran 2022. (R1)